Beradaptasi dengan Kemudahan dan Tantangan E-commerce

Jakarta - Kemudahan bertansaksi melalui e-commerce sering menjadi salah satu daya tarik. Mulai dari kemudahan mengakses pilihan barang, kemudahan dalam melakukan pembelian, kemudahan pembayaran sampai dengan pengiriman. Namun tidak hanya kemudahan, hadirnya e-commerce juga memberikan tantangan. Kemudian, tantangan ini yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ialah mengenai peredaran barang palsu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan melindungi konsumen dan pemilik kekayaan intelektual (KI) saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena pesatnya kemajuan teknologi.

“Diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk melindungi konsumen juga pemilik KI, maka  diperlukan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia,” tutur Anom dalam pertemuan di The Westin Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.

Head of United Kingdom Intellectual Property for Asean Desmond Tan mengatakan selama ini perjanjian kerja sama (MoU) di Indonessia terkait e-commerce hanya membahas secara umum. Belum ada pengaturan yang ketat yang mengatur antara pemilik KI dan e-commerce.

Perlunya dibuat aturan baku mengenai mekanisme take down yang dilakukan e-commerce  dan mekanisme komplain dari konsumen perlu dibuat guna menegakkan hukum pelindungan KI,ujar Desmond.

DJKI bersama UK Intellectual Property for Asea akan menyusun regulasi lebih spesifik lagi mengenai pengaturan yang ketat untuk penegakan hukum kekayaan intelektual di e-commerce. Kedepannya hal ini jika meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya