Modica - Cokelat merupakan makanan yang digemari masyarakat dunia. Seluruh jenis cokelat merupakan hasil olahan dari biji kakao. Cokelat Modica merupakan salah satu cokelat yang cukup populer di dunia. Berbeda dengan cokelat populer lainnya, Cokelat Modica dibuat dengan kakao dan gula yang dicampur dalam proses pengerjaan dingin, tidak menggunakan lemak tambahan, hanya mengandung cocoa butter yang secara alami ada dalam biji kakao.
Indonesia sendiri merupakan negara yang cukup banyak memproduksi kakao. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi kakao di Indonesia sebanyak 706.500 ton pada tahun 2021.
Melihat banyaknya produksi kakao di Indonesia ini dapat berpeluang sebagai salah satu potensi unggulan untuk produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan pelindungan IG serta promosi untuk IG kakao terdaftar.
“Dengan bertemu langsung pakar cokelat yang memproduksi cokelat dengan menggunakan bahan baku produk IG unggulan kakao dari kota Modica, kami mendapatkan banyak informasi maupun masukan. Salah satunya, terkait bagaimana kontrol kualitas, promosi, pemasaran, dan proses produksi cokelat di Modica,” tutur Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada 22 September 2022 di Sekolah Gastronomi Modica.
Kakao Modica adalah bahan baku cokelat pertama di Eropa yang sudah memperoleh status pelindungan IG. Produksi cokelat dibuat dari kakao eksklusif di wilayah Modica oleh perusahaan yang menggunakan suatu sistem pengawasan yang ketat dan diatur oleh Kementerian Pertanian Italia.
“Indonesia sendiri juga memiliki kakao IG terdaftar yaitu Kakao Berau sebagai salah satu bahan baku produksi cokelat. Kakao Berau memiliki karakter khas tersendiri, yaitu aroma khas coklat dan rasa spesifik yang memiliki rasa kacang, buah segar, sepat dan pahit serta berwarna coklat muda,” jelas Kurniaman.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Sucipto menyampaikan dengan adanya keunggulan pada Kakao Berau tersebut menjadikannya sebagai salah satu bahan baku favorit untuk produksi cokelat dalam negeri. Tidak hanya itu, Kakao Berau dari Kalimantan Timur ini juga telah mampu bersaing di pasar Eropa. Hal ini membuktikan bahwa Kakao Berau dapat dijadikan produk unggulan IG Indonesia.
“Setelah melihat bagaimana proses produksi, penjagaan kualitas, serta bagaimana promosi yang dilakukan pada Cokelat Modica, saya berharap Indonesia juga sanggup untuk memproduksi cokelat berkualitas dengan menggunakan bahan baku kakao produk IG unggulan Indonesia,” tutur Sucipto.
Lebih lanjut, ia berharap dengan bahan baku kakao berkualitas produk IG Indonesia ini yang terpenting adalah bagaimana Indonesia tidak hanya menjual produk IG dalam bentuk bahan mentah saja ke luar negeri, namun dapat memproduksi sendiri serta mengekspor cokelat yang sudah diolah seperti yang dilakukan oleh Italia dan negara Eropa lainnya.
“Apabila Indonesia telah mampu untuk memproduksi sendiri cokelat berkualitas ini akan menjadi nilai jual yang tinggi kedepannya,” kata Sucipto.
Menurut Nino Scivoletto selaku Direktur Konsorsium Perlindungan Cokelat Modica, kedatangan delegasi Indonesia bersama perwakilan Dewan Kakao Indonesia serta perwakilan dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kakao Berau Kalimantan Timur ini merupakan salah satu upaya kerja sama yang baik dengan Konsorsium di Modica untuk menjadi partner business, yang bisa dikembangkan kedepannya untuk produk cokelat unggulan. (Ver/Dit)
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024