Melbourne - Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa kreativitas dan inovasi merupakan sumber daya yang berpotensi membuat negara dan komunitasnya menjadi lebih sejahtera. Kekayaan intelektual (KI) memberikan kerangka kebijakan yang memungkinkan sumber daya tak berwujud ini diubah menjadi aset pembangunan berkelanjutan melalui pelindungan dan promosi produk KI. Oleh karena itu, keberadaan komunitas yang mendukung kemajuan ekosistem KI dalam suatu negara sangatlah dibutuhkan. Seperti halnya kehadiran Intellectual Property Society of Australia and New Zealand (IPSANZ) yang berkontribusi dalam memasyarakatkan kekayaan intelektual di Australia dan Selandia Baru.
Hal ini disampaikan oleh Clare Cunliffe dalam diskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kantor IPSANZ pada Sabtu, 26 Agustus 2023. “Sebagai komunitas dan forum independent, IPSANZ menyediakan forum penyebaran informasi tentang diskusi isu-isu yang berkaitan dengan KI. Anggota komunitas ini terdiri dari orang-orang yang bekerja dengan undang-undang KI seperti konsultan, pengacara, manajer lisensi, dan akademisi serta masyarakat yang berkepentingan dengan isu KI,” jelas Clare.
IPSANZ meyakini melalui komunitas ini mereka dapat menyediakan forum untuk bertemu dan mendiskusikan masalah-masalah terkini serta perkembangan teknologi yang sedang terjadi. Sehingga dapat membangun kesadaran akan pentingnya KI bagi para anggotanya. “Kami berusaha untuk melengkapi ekosistem KI di Australia sehingga kesadaran dan perkembangan informasi terkait KI di Australia dan Selandia Baru akan semakin meningkat”, tambah Clare.
Menanggapi hal ini Sekretaris DJKI Sucipto yang menjadi pimpinan delegasi menyatakan bahwa selama ini DJKI sebagai kantor kekayaan intelektual sudah memiliki Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI yang terus menjalin kerja sama, diseminasi, dan promosi dengan berbagai pihak dalam memasyaratkan KI di Indonesia. “Selain itu kami memiliki beberapa program unggulan seperti DJKI Mendengar, Webinar IP Talks, Opera DJKI yang menjadi sarana edukasi dan sharing knowledge yang bermanfaat bagi masyarakat maupun internal DJKI,” ujar Sucipto.
Sucipto juga berharap akan semakin banyak komunitas dan organisasi yang memiliki fokus terhadap isu KI bermunculan di Indonesia. “Komunitas-komunitas tersebut berpotensi menjadi partner DJKI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus dapat memberikan pengawasan serta umpan balik atas kebijakan yang DJKI keluarkan,” pungkasnya.
Diskusi dengan IPSANZ ini merupakan rangkaian dari kegiatan patok banding yang dilaksanakan DJKI di Australia. Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Sapta Novida Dananjaya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025