Batik Nitik Indonesia Dipamerkan di Expo 2020 Dubai

Dubai - Indonesia patut bangga memiliki berbagai ragam budaya dan tradisi yang unik serta menarik. Salah satunya adalah Batik Tulis Nitik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai produk indikasi geografis (IG) khas Kota Bantul, Yogyakarta.

Pada gelaran Expo 2020 Dubai yang berlangsung pada 4 s.d. 10 Maret 2022 di Dubai Exhibition Centre, Dubai Uni Emirat Arab, DJKI menghadirkan perajin Batik Tulis Nitik dari Yogyakarta untuk menampilkan Intellectual Property (IP) Performance. Para pengunjung dapat menyaksikan secara langsung pembuatan Batik Nitik, sekaligus mencoba membatik bersama perajin. 

"Kesempatan ini merupakan ajang yang tepat untuk mengenalkan indikasi geografis Indonesia ke dunia internasional sekaligus meningkatkan peluang ekspornya. Kesepakatan perdagangan yang diharapkan menjadi outcome dari event ini dapat menjadi stimulus, serta turut meningkatkan arus investasi di tengah pandemi Covid-19" ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly.

Batik Tulis Nitik merupakan salah satu motif tertua khas Yogyakarta yang awalnya dikembangkan pada era Sultan Hamengkubuwono VII. Ciri utama yang membedakan Batik Tulis Nitik adalah motif batik dibentuk dengan cara menitik bukan diseret seperti pembuatan batik pada umumnya. Alat canting yang digunakan pun khusus, yaitu Canting Nitik.

Pola batik pertama yang mendapatkan pelindungan IG dari DJKI ini dinilai memiliki potensi nilai ekonomi yang tinggi dengan segala keunikan, keindahan, dan cara pembuatannya. Sehingga tidak heran IP Performance yang ditampilkan pun mendapatkan animo yang cukup tinggi dari para pengunjung pameran.

"Kehadiran Batik Nitik di Expo 2020 Dubai ini dapat meningkatkan peluang pasar baru bagi produk Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu program unggulan DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan, dan pembangunan budaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Lebih lanjut Razilu menjelaskan bahwa keikutsertaan DJKI pada Expo 2020 Dubai selain untuk meningkatkan hubungan kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab, juga untuk membuka peluang pasar bagi produk-produk khas Indonesia. Namun, untuk dapat masuk ke pasar internasional, suatu produk harus terlebih dulu dilindungi kekayaan intelektualnya, seperti Batik Tulis Nitik yang dilindungi dalam lingkup IG.

“Berkembangnya perdagangan di era global  menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum atas KI semakin meningkat. Hal ini dikarenakan pelindungan KI merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi para buyer maupun investor untuk menanamkan modalnya pada suatu produk,” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga.

Manfaat pelindungan IG, antara lain memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya