Bareskrim Polri Gerebek 2 pabrik Obat Ilegal, Dirjen KI Freddy Harris: Ini Merupakan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Bareskrim Mabes Polri dan Polda DIY menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, yakni di Kasihan, Kabupaten Bantul dan Gamping, Kabupaten Sleman.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/9) di dua lokasi tersebut, petugas mendapati barang bukti bahan baku seberat 7,7 ton. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan upaya Indonesia dalam memberantas peredaran produk ilegal, termasuk obat-obatan yang dapat mengancam keselamatan manusia merupakan kerja nyata yang dilakukan pemerintah.

“Ini merupakan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk melindungi masyarakat. Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan BPOM,” kata Freddy saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, penindakan seperti ini merupakan langkah positif, sebagai upaya menjamin masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu maupun peredaran obat keras ilegal.

Selain itu, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Indonesia yang berupaya keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) yang dianggapnya memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.

Untuk mengoptimalkan penegakan hukum KI di Indonesia, DJKI bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Selain itu, DJKI bersama keempat lembaga ini membentuk Program Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo menuturkan bahwa pengungkapan kasus obat keras ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari kerja sama yang efektif.

“Mengingat, Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari Satgas Ops penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI,” ucapnya.

Anom berharap melalui kejadian seperti ini dapat membuat jera para pelaku pelanggar KI dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan pelanggaran KI.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya