Bareskrim Polri Gerebek 2 pabrik Obat Ilegal, Dirjen KI Freddy Harris: Ini Merupakan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Bareskrim Mabes Polri dan Polda DIY menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, yakni di Kasihan, Kabupaten Bantul dan Gamping, Kabupaten Sleman.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/9) di dua lokasi tersebut, petugas mendapati barang bukti bahan baku seberat 7,7 ton. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan upaya Indonesia dalam memberantas peredaran produk ilegal, termasuk obat-obatan yang dapat mengancam keselamatan manusia merupakan kerja nyata yang dilakukan pemerintah.

“Ini merupakan penegakan hukum kekayaan intelektual untuk melindungi masyarakat. Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan BPOM,” kata Freddy saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Selasa (28/9/2021).

Menurutnya, penindakan seperti ini merupakan langkah positif, sebagai upaya menjamin masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu maupun peredaran obat keras ilegal.

Selain itu, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Indonesia yang berupaya keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) yang dianggapnya memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.

Untuk mengoptimalkan penegakan hukum KI di Indonesia, DJKI bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Selain itu, DJKI bersama keempat lembaga ini membentuk Program Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo menuturkan bahwa pengungkapan kasus obat keras ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari kerja sama yang efektif.

“Mengingat, Bareskrim Polri dan BPOM merupakan bagian dari Satgas Ops penanggulangan status PWL Indonesia di bidang KI,” ucapnya.

Anom berharap melalui kejadian seperti ini dapat membuat jera para pelaku pelanggar KI dan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan pelanggaran KI.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya