Bantu Pelindungan Kekayaan Intelektual Negara di Afrika, DJKI Jalin Kerja Sama Dengan ARIPO

Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) membuat kemitraan strategis dengan Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di Benua Afrika yang tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos pada 10 Desember 2020 di Kota Harare, Zimbabwe.

Freddy mengatakan kerja sama ini terjalin lantaran Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di Benua Afrika tertarik untuk mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik Kekayaan Intelektual Komunal yang dikembangkan oleh DJKI Kemenkumham saat ini.

“Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 20 negara dari Benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem kita buat sangat tepat untuk diterapkankan di negara-negara anggotanya,” ungkap Freddy.

“Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta, dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk Negara Anggota ARIPO,” lanjutnya.

Menurut Freddy, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedomannya dalam bahasa Inggris dan bantuan serta pengetahuan teknisnya.

“DJKI akan memberikan source code untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam Proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021,” ucap Freddy.

Dalam kerja sama ini, Freddy menegaskan bahwa ARIPO tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap source code perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dari DJKI selama jangka waktu pemeliharaan tiga tahun terhitung mulai tanggal  1 Januari 2021 hingga tanggal 31Desember 2023.

Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu pelindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Benua Afrika.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya