Bantu Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual, Pemerintah Siap Jangkau Wilayah Pelosok dengan Mobile IP Clinic

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia, dan para pemangku kepentingan daerah akan bekerja sama membantu untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) masyarakat yang berada di wilayah pelosok.

Bantuan ini hadir dalam bentuk program Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak. Di mana Mobile IP Clinic menyusung konsep jemput bola dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta perguruan tinggi daerah.

Mobile IP Clinic yang merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk Kemenkumham di tahun 2022 ini akan memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa Mobile IP Clinic merupakan langkah strategis DJKI dalam menyebarluaskan layanan KI ke berbagai wilayah Indonesia dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Melalui layanan kolaboratif Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk benar-benar mendorong potensi kekayaan intelektual Indonesia,” ucap Razilu saat membuka acara Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program Unggulan Mobile IP Clinic Tahun 2022 secara daring pada Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut Razilu, terobosan ini dibuat sebagai upaya membantu masyarakat yang terkendala akan keterjangkauan akses layanan KI di wilayah pelosok. Seperti tingkat keterjangkauan internet dan jarak tempuh.

“Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ujar Razilu.

Berdasarkan data yang dimiliki DJKI, terhitung sejak tahun 2000 hingga 2021 terhimpun kurang lebih 1.109.719 permohonan KI dalam negeri, baik untuk pendaftaran merek, paten, desain industri maupun hak cipta. Selain itu, di tahun 2020 tercatat jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia sebanyak 64 juta UMKM.

Apabila melihat jumlah permohonan KI yang terdaftar di DJKI dengan jumlah UMKM yang terdata, maka masih sangat minim sekali masyarakat ataupun pelaku usaha yang peduli untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

“Bisa ibu bapak bayangkan, dari jumlah 64 juta UMKM ini yang belum memiliki kekayaan intelektual sebanyak 88,95 persen. Artinya hanya ada 11 persen saja yang memiliki kekayaan intelektual,” ungkap Razilu.

Oleh karena itu Mobile IP Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan. Sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya