Malang - Jawa Timur merupakan salah satu daerah di mana pusat-pusat penelitian terus mengembangkan inovasi-inovasi, berbagai invensi hadir untuk mengatasi berbagai permasalahan. Tentunya invensi-invensi yang ada perlu diiringi dengan kesadaran pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya paten sehingga dapat menjamin para inventor ataupun pemegang paten untuk melakukan komersialisasi terhadap invensinya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pendampingan kepada para inventor dalam menyusun draf permohonan paten melalui kegiatan Drafting Patent Camp yang diselenggarakan pada tanggal 7 - 11 November 2022 di Hotel Atria, Kota Malang, Jawa Timur.
Bersama para ahli dari DJKI, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dari para inventor untuk menyusun spesifikasi paten maupun memberikan jawaban komunikasi dalam pemeriksaan substantif paten.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan juga para inventor dapat mampu untuk meningkatkan keahlian dalam melakukan penelusuran dan memanfaatkan informasi paten.
“Hal ini supaya para inventor tanah air dapat terus mengembangkan invensi-invensi yang ada sehingga siklus invensi diharapkan terus terjadi demi menemukan solusi baru dan lebih baik yang mendukung transisi ke masa depan yang berkelanjutan,” tutur Lastami.
Tidak hanya itu, Lastami mengatakan bahwa kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk menjalin sinergi serta kolaborasi antara para pemangku kepentingan dan DJKI, khususnya para inventor di berbagai pusat penelitian baik pada lembaga-lembaga Litbang, Perguruan Tinggi maupun industri.
“Hal tersebut bertujuan untuk mampu meningkatkan perekonomian daerah berbasis KI melalui hilirisasi penelitian dan komersialisasi invensi yang tentunya diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dalam negeri,” ujar Lastami.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengatakan bahwa saat ini perkembangan dunia telah menjadikan KI sebagai tolak ukur kemajuan dan perkembangan suatu negara.
“Karena KI adalah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional. KI menjadi faktor kunci dalam ekspansi perdagangan di mana daya saing sebagian besar didorong oleh inovasi kreativitas terutama dibidang teknologi yaitu paten,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kota Malang yang merupakan kota keempat penyelenggaraan Patent Drafting Camp setelah Kota Bandung, Yogyakarta, dan Semarang ini diikuti oleh 50 inventor tanah air. (ver/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025