Bangkok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa ingin berkontribusi dalam jaringan penegakan hukum kekayaan intelektual internasional. Oleh sebab itu, perwakilan DJKI hadir di Seventh Meeting Of the IP Crime Networks (IPCEN VII) yang diselenggarakan di Bangkok, pada 14-16 November 2023.
“Pertemuan ini bertujuan membangun jejaring kerjasama antar aparat penegak hukum KI guna membahas tren terkini dari modus operandi pelanggaran kekayaan intelektual yg menggunakan teknologi informasi misalnya komputer dan handphone,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI pada Rabu, 15 November 2023.
Pertemuan ini berlangsung setiap tahun sejak tahun 2017 dan mengundang penegak hukum yang terkait dengan kekayaan intelektual misalnya Kantor Kekayaan Intelektual, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
Saat ini pertemuan diikuti 11 negara yaitu Korea Selatan, Bangladesh, Maldives, Indonesia, Philipina, Mongolia, India, Vietnam, Laos, Srilanka dan Thailand.
Selain DJKI, delegasi Indonesia diwakili Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Para delegasi diminta untuk mempresentasikan langkah strategis yang sudah dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran KI.
“Indonesia telah memiliki Satuan Tugas KI (IP Task Force) yang melakukan penegakan hukum KI secara terpadu antar lembaga yanh mempunyai kewenangan penegakan hukum KI,” terangnya.
Satgas ini terdiri dari sembilan lembaga yaitu Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian Komuniksdi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementetian Kesehatan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan salah satu bentuk kerjasama internasional penanganan tindak pidana hak cipta dengan pihak Korea Selatan melalui MCST yakni pendistribusian secara ilegal film dan siaran televisi melalui IPTV Korea tanpa ijin dari pemegang hak siar. Pada saat ini proses investigasi pelanggaran hak cipta tersebut masih berlangsung.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025