Korea - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan pertemuan dengan perusahaan Korea, di antaranya SPC Group Bakery Brand, Daesang Corporation, Spigen Korea Corporation, dan Korean Animation Industry Association (KAIA) di Korea Selatan pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk saling bertukar pikiran mengenai iklim investasi antara Korea dan Indonesia, sehingga kedua negara tersebut dapat berkembang bersama dalam perkembangan dunia investasi dan bisnis.
“Selain itu, para investor yang bergerak dalam berbagai macam industri dapat cara yang mudah dari segi penegakan hukum dan pelindungan kekayaan intelektualnya di Indonesia,” ujar Kim Ho Dae selaku Manager Overseas Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA).
Pada kesempatan yang sama Directur General Affairs Division Kim Shi Hyeong, selaku perwakilan dari pihak Korea Intellectual Property Office (KIPO), menyambut senang atas kerja sama yang terjadi antara Indonesia dan Korea dalam hal pelindungan dan berbagi pengetahuan mengenai kekayaan intelektual.
“Kami sangat antusias atas kerja sama antara Indonesia dengan Korea dan rencananya kami akan ke Jakarta pada Tahun 2024 untuk mengetahui program-program DJKI,” ucap Kim Shi Hyeong.
Selanjutnya, Hun Beom Lee selaku Director Department of Intellectual Property Dispute Resolution K-Brand Protection Division perwakilan dari Korea Intellectual Property Protection Agency (KOIPA) menjelaskan beberapa tugas dan fungsi dari KOIPA.
“Tugas KOIPA, yaitu memberikan pelindungan hukum terhadap merek, desain industri, paten, dan rahasia dagang, melakukan edukasi dan sosialisasi, serta membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pelindungan hukum kekayaan intelektual. Untuk penanganan perkaranya sendiri diserahkan atau dilimpahkan kepada KIPO,” jelas Hun Beom Lee.
Kemudian, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo sekaligus ketua Delegasi menyampaikan tujuan adanya kerja sama ini untuk membantu meningkatkan perekonomian kedua negara melalui pelindungan kekayaan intelektual.
“Dengan adanya satuan tugas yang kami bentuk akan lebih mudah dan terukur dalam hal penegakan hukum untuk para investor yang akan berinvestasi di Indonesia,” pungkas Anom. (ahz/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025