Bangun Citra Pelindungan Kekayaan Intelektual Yang Optimal, DJKI Lakukan Pengadaan Alat Penyelidikan
Oleh Admin
Bangun Citra Pelindungan Kekayaan Intelektual Yang Optimal, DJKI Lakukan Pengadaan Alat Penyelidikan
Jakarta -
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara khusus Direktorat Penyidikan
dan Penyelesaian Sengketa menggelar Focus
Group Discussion (FGD) bertema Upaya Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum
Kekayaan Intelektual melalui Pengadaan Alat Penyelidikan. Acara
ini diadakan di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gd. Ex Sentra Mulia dan
virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat
(16/4/2021).
FGD ini
ditujukan untuk mendiskusikan, memohon saran serta masukan perihal penanganan
perkara tindak pidana kekayaan intelektual dengan menggunakan pendekatan sarana
Informasi dan teknologi menggunakan alat material khusus dan proses pengadaan
alat material khusus.
Anom
Wibowo selaku Plt. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI membuka
acara serta menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan FGD ini. Anom menyampaikan
tingkat urgensi alat penyelidikan di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian
Sengketa.
Dalam
paparannya, Anom menyampaikan bahwa selama ini pelindungan kekayaan intelektual
dijadikan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum nasional maupun global.
Dalam
3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu 2018 hingga 2020, PNBP DJKI naik sebesar 130%
dengan realisasi anggaran 789 Miliar dari target 608 Miliar. Akan tetapi,
capaian tersebut belum diikuti oleh citra perlindungan atas hak kekayaan
intelektual yang optimal. “Aspek
pelayanan filing, komersialisasi dan pelindungan
kekayaan intelektual harus berjalan beriringan. Dalam konteks pelindungan KI,
DJKI pada dasarnya telah melengkapinya dengan perangkat perundang-undangan dan
struktur hukum,” ucap Anom.
Menurutnya,
fungsi penegakan hukum KI harus dioptimalkan dengan penggunaan alat penyelidikan.
“Alat
penyelidikan, tidak hanya meningkatkan kuantitas dan kualitas penanganan
perkara namun juga memperkuat eksistensi DJKI dalam bidang penegakkan hukum kekayaan
intelektual,” ungkap Anom.
Alat
penyelidikan ini tentunya harus dioperasionalkan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) yang mumpuni dengan pengawasan dan supervisi dari tenaga ahli yang
bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia hingga Badan Intelijen Negara.
“Kolaborasi
dengan instansi terkait dalam pemanfaatan alat ini menjadi penting, demi
merealisasikan alat yang bisa bekerja secara optimal, efisien, efektif, tepat
sasaran dan berdaya guna,” harap Anom.
Sebagai tambahan
informasi, acara ini juga dihadiri secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso; Inspektur
Wilayah V, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum & HAM, Budi Ateh;
Kasubdit 3 Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni; Koordinator
Forensik Digital dan Pengembangan Kapasitas Pengawasan Bidang Investigasi, Totok
Prihantoro; dan Staf Ahli Badan Intelijen Negara, Irjen Faisal Thayeb. (AMO/AMH)