Tanjung Pinang - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut pariwisata menjadi sektor yang paling dirugikan Covid-19 hampir di seluruh negara. Untuk mengembalikan geliat pariwisata Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan Kepulauan Riau sebagai wilayah IP Tourism 2023.
“Pencanangan ini diharapkan merangsang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berpotensi membantu pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi menjadi sektor yang paling terpuruk,” ujar Yasonna dalam sambutannya di acara puncak pada 17 Juni 2023 di Gedung Daerah Tanjungpinang.
IP and Tourism merupakan salah satu Project World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya merupakan inisiatif dari beberapa negara berkembang dalam rangka mendukung upaya penguatan kesadaran akan pentingnya ekosistem KI di negara-negara anggota WIPO pada 2016.
Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development through Intellectual Property (WIPO dan UNWTO 2021), keterlibatan kekayaan intelektual dalam pariwisata dapat menambah nilai layanan dan produk kepariwisataan. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa perpaduan keduanya telah dilakukan banyak negara, termasuk Gambia yang membuat merek kolektif usaha mikro kecil menengah (UMKM) bernama Association of Small Scale Enterprises in Tourism (ASSERT) untuk layanan dan produk lokalnya yang berhubungan dengan turisme. Merek tersebut sanggup menjawab tantangan-tantangan sektor kepariwisataan di Gambia.
Tahun ini, Kemenkumham juga menetapkan 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Merek disebut Yasonna sangat cocok untuk membangun citra kepariwisataan lokal karena dapat dimasukkan dalam strategi promosi dan sekaligus meningkatkan rasa cinta serta bangga pada produk lokal.
“Marilah kita sama-sama mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan ‘Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia’ melalui dukungan atas program dan kegiatannya. Salah satu upaya dalam menggemakannya melalui Project IP and Tourism mengingat daya tarik atas suatu produk atau wilayah juga dapat berdasarkan kekuatan branding,” kata Yasonna.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menjelaskan Kepulauan Riau dipilih karena memiliki potensi wisata yang kuat dan dinilai dapat menjadi tujuan wisata besar berikutnya setelah Bali. Keindahan alam Kepulauan Riau didukung oleh potensi keragaman kekayaan intelektual masyarakat setempat.
"Kepulauan Riau dipilih karena letak geografisnya yang strategis, juga memiliki potensi wisata yang meliputi obyek wisata bahari, terdapat 46 cagar budaya, kawasan agrowisata, wisata olahraga, seni dan budaya serta ragam kuliner khas," terang Min pada kesempatan yang sama.
Selanjutnya Min menyebutkan bahwa salah satu KI khas Kepulauan Riau adalah indikasi geografis Salak Sari Intan. Buah salak ini memiliki keunggulan rasa manis, daging buah tebal, tidak sepat walaupun buah masih muda, dan sangat harum.
Kepulauan Riau juga memiliki 188 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang unik dan berpotensi mendorong perekonomian masyarakat. Salah satunya adalah potensi warisan kekayaan budaya dan sejarah serta potensi pariwisata perairan Pulau Penyengat.
“Salah satu yang menarik dari Kepri adalah Pulau Penyengat. Sangat penting menjaga warisan budaya di sini sebab konon merupakan tempat cikal bakal Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa. Pulau Penyengat merupakan warisan sejarah dari tiga kerajaan yang ada di wilayah Kepulauan Riau yaitu Kerajaan Riau, Lingga, dan Pahang,” pungkasnya.
Pada acara ini, Menkumham juga memberikan penghargaan di bidang sastra kepada Raja Ali Haji, pencipta gubahan Gurindam 12 asal Pulau Penyengat yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Indonesia atas jasanya di bidang bahasa. Yasonna juga menyerahkan penghargaan lain untuk sastrawan Hasan Junid dan sejarawan Rida K. Liamsi atas kontribusi besar mereka di bidang sejarah dan sastra.
Yasonna juga menyerahkan sertifikat merek kolektif pada Sentra Industri Kerupuk Selekop Bintan Timur dan Kain Tenun Laksamana. Salak Sari Intan juga telah resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Yasonna.
Melalui program IP and Tourism 2023, DJKI menggelar sosialisasi KI dan penyediaan fasilitas konsultasi KI secara langsung (Mobile IP Clinic) serta pameran UMKM berbasis KI di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 17-18 Juni 2023. (kad/)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025