Bahas Soal Proses Penyelesaian Sengketa KI di Indonesia, DJKI Terima Audiensi BAMHKI

Jakarta - Sebagai lembaga pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa KI. Adapun, salah satu cara untuk penyelesaian sengketa adalah melalui mediasi.

Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mewakili Direktur Jenderal KI menerima kunjungan audiensi Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia. 

Pada audiensi ini membahas  tentang masalah KI dan peran BAMHKI dalam membantu proses penyelesaiannya. Pembahasan tersebut dianggap penting karena KI telah menjadi bagian dan aset bagi pemiliknya serta mengandung kepentingan ekonomi. Akibatnya bila terjadi permasalahan dapat  berujung sengketa sehingga dapat mengganggu atau berdampak pada aktivitas pelaku usaha.

Selain itu juga dibahas perencanaan kerja sama oleh BAMHKI dengan beberapa pihak dan mengharapkan dukungan DJKI sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, Anom sangat menyambut baik dan mendukung inisiasi yang diberikan oleh BAMHKI dalam membantu proses penyelesaian masalah KI terutama dibidang Hak Cipta.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 95 ayat 4 juga disampaikan bahwa pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui proses mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

"Mediasi yang diberikan BAMHKI akan sangat membantu DJKI dalam menyelesaikan sengketa KI," ungkap Anom

Selain itu, mediasi memiliki banyak keuntungan, diantaranya menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, tuntutan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta penyelesaian yang lebih cepat dan biaya lebih murah. Tidak hanya itu, hubungan yang baik antar pihak terkait juga masih terjalin.

Sebagai informasi, BAMHKI dibentuk pada 21 April 2011 untuk mewujudkan dan membantu pelaksanaan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI. BAMHKI yang berkedudukan di Jakarta memberikan jasa penyelesaian sengketa KI yang bersifat adjudikatif, yakni Arbitrase dan bersifat non-Adjudikatif.  (Dim/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya