Bahas RUU Desain Industri, DJKI Rapat Dengar Pendapat dengan DPD RI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Lt.3, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Selasa, 23 Mei 2023.

Agenda rapat ini membahas mengenai penyusunan pandangan dan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa terdapat hal penting dalam penyusunan RUU Desain Industri saat ini yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui pengembangan dan pemanfaatan dalam industri.

“Undang-undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional,” kata Min.

Ia menyebut bahwa RUU Desain Industri ini terdapat perubahan substansial yang terdiri dari 17 Bab dan 96 pasal dari Undang-undang Desain Industri saat ini.

Ruang lingkup perubahan dalam RUU Desain Industri yaitu:

  1. Ketentuan Umum
  2. Lingkup Pelindungan Desain Industri;
  3. Permohonan  Pendaftaran Hak Desain Industri;
  4. Pemeriksaan Desain Industri;
  5. Sertifikat Desain Industri dan Perpanjangan Pelindungan Desain Industri;
  6. Permohonan Banding dan Komisi Banding;
  7. Pengalihan Hak dan Lisensi;
  8. Penghapusan dan Pembatalan Hak Desain Industri;
  9. Dokumentasi dan Pelayanan Informasi Desain Industri;
  10. Biaya;
  11. Penyelesaian Sengketa
  12. Penetapan Sementara Pengadilan
  13. Penyidikan
  14.  Ketentuan Pidana
  15. Ketentuan Lain-lain
  16. Ketentuan Peralihan
  17. Ketentuan Penutup

“Substansi baru dalam RUU Desain Industri diantaranya ada pemeriksaan banding melalui komisi banding desain industri; pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah; penyesuaian dengan perjanjian internasional; adanya tanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan; hak desain industri sebagai objek fidusia,” jelas Min.

Pimpinan RDP Komite II DPD RI, Bustami Zainudin berharap RUU Desain Industri ini dapat memberikan jaminan pelindungan secara efektif dalam implementasi dan penegakan hukum.

“Khususnya untuk mencegah potensi peniruan atau pembajakan atas karya-karya intelektual yang mempunyai nilai ekonomis tinggi,” ucap Bustami.

Bustami mengatakan bahwa setelah melakukan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Desain Industri pada RDP ini, Komite II DPD RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Jadi pertemuan ini menjadi bahan kami untuk disampaikan ke daerah. Setelah mendapat masukan-masukan, Komite II DPD RI akan melakukan finalisasi pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU dimakasud untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah untuk disahkan,” pungkasnya.

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Sucipto; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto; Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Nana Mulyana; Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Ratna Utarianingrum; dan beberapa pakar hukum.



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya