Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Lt.3, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Selasa, 23 Mei 2023.
Agenda rapat ini membahas mengenai penyusunan pandangan dan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa terdapat hal penting dalam penyusunan RUU Desain Industri saat ini yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui pengembangan dan pemanfaatan dalam industri.
“Undang-undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional,” kata Min.
Ia menyebut bahwa RUU Desain Industri ini terdapat perubahan substansial yang terdiri dari 17 Bab dan 96 pasal dari Undang-undang Desain Industri saat ini.
Ruang lingkup perubahan dalam RUU Desain Industri yaitu:
“Substansi baru dalam RUU Desain Industri diantaranya ada pemeriksaan banding melalui komisi banding desain industri; pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah; penyesuaian dengan perjanjian internasional; adanya tanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan; hak desain industri sebagai objek fidusia,” jelas Min.
Pimpinan RDP Komite II DPD RI, Bustami Zainudin berharap RUU Desain Industri ini dapat memberikan jaminan pelindungan secara efektif dalam implementasi dan penegakan hukum.
“Khususnya untuk mencegah potensi peniruan atau pembajakan atas karya-karya intelektual yang mempunyai nilai ekonomis tinggi,” ucap Bustami.
Bustami mengatakan bahwa setelah melakukan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Desain Industri pada RDP ini, Komite II DPD RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Jadi pertemuan ini menjadi bahan kami untuk disampaikan ke daerah. Setelah mendapat masukan-masukan, Komite II DPD RI akan melakukan finalisasi pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU dimakasud untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah untuk disahkan,” pungkasnya.
Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Sucipto; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto; Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Nana Mulyana; Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Ratna Utarianingrum; dan beberapa pakar hukum.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025