Bahas Rencana Aksi Kekayaan Intelektual, Indonesia Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-61

Jakarta - Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual , Daulat P. Silitonga yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-61 yang diselenggarakan secara online pada tanggal 9 - 10 September 2020.

Pertemuan ini membahas rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai IPR Action Plan 2016-2025. Rencana aksi tersebut adalah upaya negara di ASEAN untuk mencapai tujuan strategis demi berkontribusi pada transformasi kolektif ASEAN menjadi kawasan yang inovatif dan kompetitif melalui penggunaan Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai integrasi ekonomi dalam ASEAN, karenanya untuk memajukan KI di negara ASEAN diperlukan manajemen sistem yang baik,” ujar Chairman AWGIPC yang juga menjabat sebagai Deputy Director General of IP Viet Nam, Le Ngoc Nam.Pertemuan yang diselenggarakan selama dua hari ini dihadiri oleh 10 Negara ASEAN yaitu, Filipina, Singapura, Malaysia, Brunei, Laos, Vietnam, Indonesia, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Sekretariat ASEAN.

Pertemuan ini  juga membahas mengenai pengembangan prioritas di bidang KI pada 2020 diantaranya pedoman umum paten, pedoman komprehensif tentang indikasi geografis, tinjauan jangka menengah atas Rencana Aksi KI ASEAN 2016-2025, dan pembentukan IP Academy.

Untuk itu, pada kesempatan ini diagendakan pula konsultasi dengan Mitra Dialog ASEAN dalam membahas implementsi dari Rencana Aksi Kekayaan Intelektual, diantaranya dengan World Intellectual Property Organization (WIPO), The ARISE Plus Intellectual Property Rights (ARISE+ IPR), Japan Patent Office (JPO), China National Intellectual Property Administration (CNIPA), European Patent Office (EPO), AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly), dan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya