Bahas Perjanjian Marakesh dan Beijing di WIPO, Dirjen KI Berharap WIPO Hasilkan Lebih Banyak Kerangka Hukum Internasional Tentang Pengecualian dan Pembatasan Hak Cipta

Jenewa - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pentingnya Perjanjian Marakesh untuk pelindungan hak cipta nasional maupun internasional. Hal itu disampaikan Freddy dalam kegiatan Sidang Tahunan WIPO di Jenewa, Swiss, Rabu (23/09/2020).

“Perjanjian Marakesh penting, sebagai salah satu perjanjian hak cipta multilateral pertama yang berhubungan dengan pengecualian dan batasan,” ujar Freddy.

Ia menjelaskan bahwa pemberian atas pengecualian dimaksud adalah dalam mereproduksi, mendistribusikan dan membuat tersedianya karya cetak ke dalam format yang dirancang untuk dapat diakses bagi penyandang disabilitas tanpa melanggar hak cipta dan hak terkait.

Keberhasilan implementasi Traktat ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan hukum hak cipta nasional, masyarakat internasional dapat memiliki rezim pengecualian dan pembatasan hak cipta yang seragam, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Freddy.

Dia melanjutkan bahwa Indonesia berharap WIPO terus berjuang untuk menghasilkan lebih banyak kerangka hukum internasional tentang pengecualian dan pembatasan hak cipta, seperti untuk tujuan pendidikan dan penelitian.

Sementara itu, Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak pada 28 Januari 2020 lalu. Ratifikasi tersebut merupakan cerminan dari komitmen Indonesia terhadap sistem kekayaan intelektual internasional yang seimbang dan efektif.

“Ratifikasi itu merupakan komitmen kami terhadap prinsip-prinsip non-diskriminasi; kesempatan yang sama; aksesibilitas; serta partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat, seperti yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas,” lanjut Freddy.

Di samping itu, Freddy juga membahas ratifikasi Perjanjian Beijing tentang Pertunjukan Audiovisual. Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani perjanjian ini, menjamin bahwa pelaku pertunjukan di Indonesia memiliki hak yang sama dengan pelaku pertunjukan di negara-negara anggota WIPO yang telah meratifikasi traktat ini.

Indonesia sebagai pihak ke-30 yang meratifikasi Traktat Beijing pada 28 Januari 2020, menjadi penentu berlakunya traktat ini untuk 30 pihak yang telah menandatangani Traktat pada 28 April 2020 lalu dan memastikan hak ekonomi dan pelindungan hak moral bagi para pelaku di seluruh dunia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya