Bahas Perjanjian Marakesh dan Beijing di WIPO, Dirjen KI Berharap WIPO Hasilkan Lebih Banyak Kerangka Hukum Internasional Tentang Pengecualian dan Pembatasan Hak Cipta

Jenewa - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pentingnya Perjanjian Marakesh untuk pelindungan hak cipta nasional maupun internasional. Hal itu disampaikan Freddy dalam kegiatan Sidang Tahunan WIPO di Jenewa, Swiss, Rabu (23/09/2020).

“Perjanjian Marakesh penting, sebagai salah satu perjanjian hak cipta multilateral pertama yang berhubungan dengan pengecualian dan batasan,” ujar Freddy.

Ia menjelaskan bahwa pemberian atas pengecualian dimaksud adalah dalam mereproduksi, mendistribusikan dan membuat tersedianya karya cetak ke dalam format yang dirancang untuk dapat diakses bagi penyandang disabilitas tanpa melanggar hak cipta dan hak terkait.

Keberhasilan implementasi Traktat ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan hukum hak cipta nasional, masyarakat internasional dapat memiliki rezim pengecualian dan pembatasan hak cipta yang seragam, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Freddy.

Dia melanjutkan bahwa Indonesia berharap WIPO terus berjuang untuk menghasilkan lebih banyak kerangka hukum internasional tentang pengecualian dan pembatasan hak cipta, seperti untuk tujuan pendidikan dan penelitian.

Sementara itu, Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak pada 28 Januari 2020 lalu. Ratifikasi tersebut merupakan cerminan dari komitmen Indonesia terhadap sistem kekayaan intelektual internasional yang seimbang dan efektif.

“Ratifikasi itu merupakan komitmen kami terhadap prinsip-prinsip non-diskriminasi; kesempatan yang sama; aksesibilitas; serta partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat, seperti yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas,” lanjut Freddy.

Di samping itu, Freddy juga membahas ratifikasi Perjanjian Beijing tentang Pertunjukan Audiovisual. Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani perjanjian ini, menjamin bahwa pelaku pertunjukan di Indonesia memiliki hak yang sama dengan pelaku pertunjukan di negara-negara anggota WIPO yang telah meratifikasi traktat ini.

Indonesia sebagai pihak ke-30 yang meratifikasi Traktat Beijing pada 28 Januari 2020, menjadi penentu berlakunya traktat ini untuk 30 pihak yang telah menandatangani Traktat pada 28 April 2020 lalu dan memastikan hak ekonomi dan pelindungan hak moral bagi para pelaku di seluruh dunia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya