Bahas Perjanjian Marakesh dan Beijing di WIPO, Dirjen KI Berharap WIPO Hasilkan Lebih Banyak Kerangka Hukum Internasional Tentang Pengecualian dan Pembatasan Hak Cipta

Jenewa - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan pentingnya Perjanjian Marakesh untuk pelindungan hak cipta nasional maupun internasional. Hal itu disampaikan Freddy dalam kegiatan Sidang Tahunan WIPO di Jenewa, Swiss, Rabu (23/09/2020).

“Perjanjian Marakesh penting, sebagai salah satu perjanjian hak cipta multilateral pertama yang berhubungan dengan pengecualian dan batasan,” ujar Freddy.

Ia menjelaskan bahwa pemberian atas pengecualian dimaksud adalah dalam mereproduksi, mendistribusikan dan membuat tersedianya karya cetak ke dalam format yang dirancang untuk dapat diakses bagi penyandang disabilitas tanpa melanggar hak cipta dan hak terkait.

Keberhasilan implementasi Traktat ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan hukum hak cipta nasional, masyarakat internasional dapat memiliki rezim pengecualian dan pembatasan hak cipta yang seragam, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Freddy.

Dia melanjutkan bahwa Indonesia berharap WIPO terus berjuang untuk menghasilkan lebih banyak kerangka hukum internasional tentang pengecualian dan pembatasan hak cipta, seperti untuk tujuan pendidikan dan penelitian.

Sementara itu, Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak pada 28 Januari 2020 lalu. Ratifikasi tersebut merupakan cerminan dari komitmen Indonesia terhadap sistem kekayaan intelektual internasional yang seimbang dan efektif.

“Ratifikasi itu merupakan komitmen kami terhadap prinsip-prinsip non-diskriminasi; kesempatan yang sama; aksesibilitas; serta partisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat, seperti yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas,” lanjut Freddy.

Di samping itu, Freddy juga membahas ratifikasi Perjanjian Beijing tentang Pertunjukan Audiovisual. Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani perjanjian ini, menjamin bahwa pelaku pertunjukan di Indonesia memiliki hak yang sama dengan pelaku pertunjukan di negara-negara anggota WIPO yang telah meratifikasi traktat ini.

Indonesia sebagai pihak ke-30 yang meratifikasi Traktat Beijing pada 28 Januari 2020, menjadi penentu berlakunya traktat ini untuk 30 pihak yang telah menandatangani Traktat pada 28 April 2020 lalu dan memastikan hak ekonomi dan pelindungan hak moral bagi para pelaku di seluruh dunia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya