Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Delegasi Indonesia Temui Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa Swiss

Jenewa, Swiss - Untuk pertama kalinya Indonesia akan hadir dalam keikutsertaan pada pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual atau Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 31 Agustus sampai 2 September 2022.

Sebelum menghadiri pertemuan di WIPO esok hari, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo melakukan kunjungan kerja dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa.

Dalam kunjungannya, delegasi Indonesia disambut hangat oleh Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh PTRI Jenewa, Febrian A Ruddyad. Dihadapan Dubes PTRI, Anom Wibowo selaku pimpinan delegasi Indonesia menyampaikan perkembangan penegakkan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Dikatakan bahwa saat ini Indonesia mempunyai satuan tugas (Satgas) penanganan pelanggaran KI yang beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

“Pembentukan Satgas tersebut dimaksudkan agar adanya penegakan hukum KI yang terintegrasi. Tujuannya agar dapat memberikan citra yang positif dalam penegakan hukum KI dimata internasional,” kata Anom di Kantor PTRI Jenewa, Swiss, Selasa, 30 Agustus 2022 waktu setempat.

Anom juga mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam ACE meeting menjadi sangat penting karena Indonesia akan mendapatkan informasi dan pengetahuan terkini terkait tindak pidana KI, khususnya mengenai pelanggaran KI yang terjadi melalui internet di negara-negara anggota WIPO.

“Sekaligus ini menjadi ajang diplomasi untuk mendapatkan bantuan teknis pelatihan penegakan hukum melalui Side Meeting dengan negara anggota WIPO,” ucapnya.



Menanggapi hal tersebut, Febrian A Ruddyad menyatakan dukungannya kepada delegasi Indonesia yang telah berusaha membentuk Satgas penanggulangan pelanggaran KI dan kesediaan menghadiri undangan WIPO pada pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan KI.

“Untuk melakukan penegakan hukum KI yang efektif di Indonesia, saran saya harus terintegrasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dan perlu dilakukan terobosan dengan membuat SKB (surat kesepakatan bersama),” ujar Febrian.

Menurutnya, adanya SKB ini akan memperkuat komitmen antar kementerian lembaga penegak hukum KI tersebut, sekalipun setiap institusinya memiliki kewenangan penegakan yang berbeda-beda.

“Hal ini seringkali masih menjadi sorotan negara asing melihat penegakan hukum KI di Indonesia, dan ini sebagai upaya meningkatkan citra yang positif dalam penanganan pelanggaran KI di Indonesia,” pungkas Febrian.

Diketahui, penanganan pelanggaran KI di Indonesia merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik konsumen maupun produsen agar terhindar dari peredaran barang palsu maupun peredaran produk ilegal.

Selain itu, tindakan tegas dalam menangani pelanggaran KI di Indonesia merupakan bukti komitmen pemerintah yang berupaya keluar dari status Priority Watch List (PWL) karena dianggap memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya