Bahas Pemberantasan Barang Bajakan, DJKI lakukan Transfer Pengetahuan bersama JPO

Tokyo – Perkembangan zaman beriringan dengan perkembangan teknologi. Hal tersebut menjadi perhatian besar dikarenakan dapat mendorong terjadinya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan, dengan modus terbaru.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berkunjung ke Japan Patent Office (JPO) dalam rangka transfer pengetahuan mengenai pemberantasan barang bajakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Jepang, Selasa, 6 Desember 2022.

“Terkait dengan Anti Counterfeit, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) sebagai wujud komitmen Indonesia untuk serius dalam menanggulangi peredaran barang palsu. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan pemusnahan barang palsu,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada kegiatan diskusi bersama perwakilan dari JPO.

Pemberantasan barang palsu yang dilakukan bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan mendukung peningkatan perekonomian di berbagai negara. Hal tersebut menjadi fokus utama semenjak teknologi semakin banyak digunakan yang menyebabkan semakin sulit melacak barang-barang palsu, terutama yang beredar di internet.

“Menelusuri peredaran barang palsu merupakan hal yang sulit karena prosesnya melibatkan banyak negara, tetapi pihak Pemerintah Jepang telah berupaya melakukan langkah-langkah, salah satunya dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Merek dan Desain Industri,” jelas Tomisawa Takeshi selaku Direktur Senior Divisi Kerjasama Internasional JPO. 

Selain itu, pihak JPO juga menyampaikan pengalamannya dalam menghadapi permasalahan barang palsu. Mereka menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi masalah serius di Jepang terutama terkait dengan peredaran barang palsu di internet. Salah satu cara, yaitu berupa pembuatan laman palsu untuk berpura-pura menjual barang asli atau menggunakan media sosial.

Menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak JPO menutup website dan media sosial yang menjual barang palsu, serta melakukan investigasi yang meliputi penelusuran domain maupun nama laman untuk dilakukan penghapusan.

JPO juga menyampaikan bahwa masih terdapat peredaran barang palsu secara konvensional yang pada tahun 2021 lalu diungkap  Bea Cukai Pajak Jepang. Pada tahun tersebut ada kasus 819.411 kasus, di antaranya merupakan barang ilegal pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). 

“Tidak bisa kami pungkiri, bahwa di Indonesia banyak sekali oknum yang memproduksi barang palsu. Oleh sebab itu, Indonesia ingin mengundang pihak Jepang untuk melakukan Memorandum of Understanding dengan e-commerce dan Satgas Ops agar lebih mudah saat takedown barang yang diduga palsu,” pungkas Anom.

Sebagai Informasi, kegiatan transfer pengetahuan ini merupakan salah satu dari beberapa cara yang dilakukan oleh DJKI untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya