Tokyo – Perkembangan zaman beriringan dengan perkembangan teknologi. Hal tersebut menjadi perhatian besar dikarenakan dapat mendorong terjadinya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan, dengan modus terbaru.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berkunjung ke Japan Patent Office (JPO) dalam rangka transfer pengetahuan mengenai pemberantasan barang bajakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Jepang, Selasa, 6 Desember 2022.
“Terkait dengan Anti Counterfeit, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) sebagai wujud komitmen Indonesia untuk serius dalam menanggulangi peredaran barang palsu. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan pemusnahan barang palsu,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada kegiatan diskusi bersama perwakilan dari JPO.
Pemberantasan barang palsu yang dilakukan bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan mendukung peningkatan perekonomian di berbagai negara. Hal tersebut menjadi fokus utama semenjak teknologi semakin banyak digunakan yang menyebabkan semakin sulit melacak barang-barang palsu, terutama yang beredar di internet.
“Menelusuri peredaran barang palsu merupakan hal yang sulit karena prosesnya melibatkan banyak negara, tetapi pihak Pemerintah Jepang telah berupaya melakukan langkah-langkah, salah satunya dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Merek dan Desain Industri,” jelas Tomisawa Takeshi selaku Direktur Senior Divisi Kerjasama Internasional JPO.
Selain itu, pihak JPO juga menyampaikan pengalamannya dalam menghadapi permasalahan barang palsu. Mereka menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi masalah serius di Jepang terutama terkait dengan peredaran barang palsu di internet. Salah satu cara, yaitu berupa pembuatan laman palsu untuk berpura-pura menjual barang asli atau menggunakan media sosial.
Menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak JPO menutup website dan media sosial yang menjual barang palsu, serta melakukan investigasi yang meliputi penelusuran domain maupun nama laman untuk dilakukan penghapusan.
JPO juga menyampaikan bahwa masih terdapat peredaran barang palsu secara konvensional yang pada tahun 2021 lalu diungkap Bea Cukai Pajak Jepang. Pada tahun tersebut ada kasus 819.411 kasus, di antaranya merupakan barang ilegal pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).
“Tidak bisa kami pungkiri, bahwa di Indonesia banyak sekali oknum yang memproduksi barang palsu. Oleh sebab itu, Indonesia ingin mengundang pihak Jepang untuk melakukan Memorandum of Understanding dengan e-commerce dan Satgas Ops agar lebih mudah saat takedown barang yang diduga palsu,” pungkas Anom.
Sebagai Informasi, kegiatan transfer pengetahuan ini merupakan salah satu dari beberapa cara yang dilakukan oleh DJKI untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat. (SAS/KAD)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025