Bahas Pemberantasan Barang Bajakan, DJKI lakukan Transfer Pengetahuan bersama JPO

Tokyo – Perkembangan zaman beriringan dengan perkembangan teknologi. Hal tersebut menjadi perhatian besar dikarenakan dapat mendorong terjadinya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan, dengan modus terbaru.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berkunjung ke Japan Patent Office (JPO) dalam rangka transfer pengetahuan mengenai pemberantasan barang bajakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Jepang, Selasa, 6 Desember 2022.

“Terkait dengan Anti Counterfeit, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) sebagai wujud komitmen Indonesia untuk serius dalam menanggulangi peredaran barang palsu. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan pemusnahan barang palsu,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada kegiatan diskusi bersama perwakilan dari JPO.

Pemberantasan barang palsu yang dilakukan bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan mendukung peningkatan perekonomian di berbagai negara. Hal tersebut menjadi fokus utama semenjak teknologi semakin banyak digunakan yang menyebabkan semakin sulit melacak barang-barang palsu, terutama yang beredar di internet.

“Menelusuri peredaran barang palsu merupakan hal yang sulit karena prosesnya melibatkan banyak negara, tetapi pihak Pemerintah Jepang telah berupaya melakukan langkah-langkah, salah satunya dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Merek dan Desain Industri,” jelas Tomisawa Takeshi selaku Direktur Senior Divisi Kerjasama Internasional JPO. 

Selain itu, pihak JPO juga menyampaikan pengalamannya dalam menghadapi permasalahan barang palsu. Mereka menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi masalah serius di Jepang terutama terkait dengan peredaran barang palsu di internet. Salah satu cara, yaitu berupa pembuatan laman palsu untuk berpura-pura menjual barang asli atau menggunakan media sosial.

Menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak JPO menutup website dan media sosial yang menjual barang palsu, serta melakukan investigasi yang meliputi penelusuran domain maupun nama laman untuk dilakukan penghapusan.

JPO juga menyampaikan bahwa masih terdapat peredaran barang palsu secara konvensional yang pada tahun 2021 lalu diungkap  Bea Cukai Pajak Jepang. Pada tahun tersebut ada kasus 819.411 kasus, di antaranya merupakan barang ilegal pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). 

“Tidak bisa kami pungkiri, bahwa di Indonesia banyak sekali oknum yang memproduksi barang palsu. Oleh sebab itu, Indonesia ingin mengundang pihak Jepang untuk melakukan Memorandum of Understanding dengan e-commerce dan Satgas Ops agar lebih mudah saat takedown barang yang diduga palsu,” pungkas Anom.

Sebagai Informasi, kegiatan transfer pengetahuan ini merupakan salah satu dari beberapa cara yang dilakukan oleh DJKI untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya