Bahas Indikasi Geografis, DJKI Kunjungi MAFF di Jepang

Saitama - Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, dalam rangkaian kegiatan benchmarking dengan negara Jepang mengenai pelindungan Indikasi Geografis (IG), melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah (Kanwil) The Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) di Saitama, Jepang pada Selasa, 21 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Mr. Kanda Atsushi selaku Direktur Kanwil MAFF Saitama menjelaskan mengenai peran kanwil MAFF Saitama dalam proses pendaftaran IG. Dimana peran kanwil kanwil MAFF Saitama hanya pada proses di  pra pendaftaran dan juga pasca pendaftaran IG. 

“Pada pra pendaftaran, mulai dari persiapan dokumen persyaratan permohonan IG apabila pemohon yang merupakan organisasi produsen memiliki kendala dalam penyusunan dokumen maka akan diberikan bantuan oleh Asosiasi Swasta yang dapat dibantu dan dibiayai dari MAFF. Hal ini akan meminimalisir adanya penolakan/penarikan kembali permohonan IG karena dokumen persyaratan awal sudah lengkap,” ujar Kanda. 

Kemudian, pada pasca pendaftaran, Kanwil MAFF akan aktif melakukan monitoring terhadap manajemen pengawasan organisasi produsen terhadap anggotanya mengenai seluruh ketentuan yang sudah disepakati dalam dokumen. Jika tidak ada ketidaksesuaian maka akan diberikan tindakan administrasi agar pemohon dapat segera memperbaiki.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran IG, penentuan karakteristik, kualitas dan reputasi produk adalah hal yang sangat penting.

“Sama hal nya dengan Jepang, di Indonesia juga suatu produk dengan reputasi dan karakteristik yang khas serta kualitas produk yang baik yang akan dilindungi dengan tanda / nama IG nya. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan IG pemohon perlu menentukan karakteristik dan kualitas produk yang akan dimohonkan,” ujar Anom.

Anom juga mengatakan, dalam pelindungan IG baik Indonesia dengan Jepang memiliki tantangan yang sama yaitu masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pelindungan IG.

“Pelindungan terhadap produk IG itu penting agar dapat terhindar dari praktik persaingan curang serta terhindar dari penyalahgunaan serta pelanggaran IG lainnya. Di Jepang sendiri sudah ada contoh kasus pelanggaran IG mengenai penyalahgunaan nama IG Daging Sapi Tajima sebagai salah satu produk IG yang telah terdaftar di Jepang,” lajut Anom.

Kasus bermula saat terdapat salah satu restoran di Jepang yang mengklaim menggunakan Daging Sapi Tajima dalam jenis sajian makanannya, tetapi ternyata daging yang digunakan tersebut bukan daging tajima yang sudah terdaftar. Sehingga restoran tersebut diberikan sanksi dan pengumuman kepada masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan IG yang telah dilakukan.

Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai contoh produk yang sudah merasakan manfaat dari pelindungan IG. Di wilayah Saitama sendiri, terdapat "Ichida Gaki" yakni produk olahan buah kesemek yang sudah memiliki pasar export ke negara-negara asia tenggara antara lain Singapura dan Vietnam, dengan terdaftar IG jumlah export nya semakin meningkat.

Selain itu ada produk "Edosaki Kabocha" yaitu labu yang setelah terdaftar IG pemasarannya makin meningkat melalui kerjasama dengan swalayan Seven Eleven yang menjual labu ini di beberapa 4 wilayah prefektur di Jepang.

Sebagai informasi, Di area kantor wilayah MAFF di Saitama sudah terdaftar 15 Indikasi Geografis yang berasal dari 6 wilayah prefektur, sedangkan 4 wilayah prefektur lainnya di Saitama belum ada IG yang terlindungi. (Arm/Syl)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya