Bahas Hak Cipta, Djki Gelar Konsultasi Teknis LMK terkait Bidang Musik dan Lagu di Wilayah D.I. Yogyakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga manajemen kolektif nasional menyelenggarakan konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang musik dan lagu di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (14/03/2019).

Konsultasi teknis tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta & Desain Industri, Molan K. Tarigan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Monica Dhamayanti serta Yurod Saleh selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Marulam Juniasi Hutauruk selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Inteletual, Molan K. Tarigan menyampaikan bahwa pada tahun 2014 lalu, menjadi tonggak sejarah hak cipta dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Undang-undang ini dianggap telah berhasil menjawab beberapa masalah yang selama beberapa tahun ini sering dipermasalahkan, salah satunya adalah mengenai kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” ujarnya.

Menurut Molan, LMKN mendapatkan kewenangan atribusi dari undang-undang hak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/ atau musik. Serta menyampaikan berapa besaran  tarif royalti yang telah disahkan oleh Menteri

“Besaran tarif royalti tersebut  menjadi satu-satunya tarif resmi yang  berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak baik itu LMKN, LMK maupun Pengguna dengan kata lain tidak boleh lagi ada pihak lain atau pengguna yang menarik atau membayar tarif royalti diluar keputusan  Menteri tersebut” Sambungnya

Dengan hadirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di bidang Musik diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalty dari pengguna secara professional, akutanbel dan transparan sehingga Seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya