Padang - Berkat teknologi informasi yang semakin maju, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaan suatu karya dalam waktu 3 - 10 menit saja.
“Namun memang yang namanya teknologi informasi ini hanya alat saja, jadi pasti masih tergantung penggunanya. Proses POP HC ini mungkin lengkap bukti, tapi belum tentu benar bukti sehingga Menteri Hukum dan HAM secara ex officio bisa membatalkan surat pencatatan kapan saja jika diketahui data yang dikirimkan tidak benar,” terang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada 27 Juni 2022 di Hotel Mercure Padang, Sumatera Barat.
“Pembatalan ini bisa dilakukan karena sebelum surat pencatatan keluar, pemohon harus mengklik beberapa disclaimer yang menyatakan bahwa mereka bersedia memberikan data sebenar-benarnya,” lanjut Anggoro.
Kendati demikian, DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem POP HC lebih baik lagi. Seperti yang disampaikan R. Andika Dwi Prasetya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat saat membuka acara Evaluasi Proses Penyelesaian Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Permohonan Pasca Pencatatan Ciptaan yang diselenggarakan pada 28 Juni - 1 Juli 2022 di Hotel Mercure Padang, Sumatera Barat.
Andika berharap POP HC dapat menjadi sistem yang benar-benar menjalankan fungsi penting Kemenkumham. Dia berharap kekayaan intelektual lebih banyak menjangkau masyarakat melalui POP HC.
“Di kami sendiri 1.300 permohonan hak cipta sudah dicatatkan pada 2020-2021. Selain itu, Universitas Andalas juga menjadi salah satu perguruan tinggi yang paling banyak mendaftarkan patennya di DJKI,” imbuhnya.
Sebagai informasi, POP HC merupakan terobosan terbaru DJKI dalam pencanangan Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta. Masyarakat dapat mencatatkan karya melalui POP HC melalui situs hakcipta.dgip.go.id. (kad/alv)