Awas, Surat Pencatatan Ciptaan Dapat Dibatalkan Menkumham Secara Otomatis

Padang - Berkat teknologi informasi yang semakin maju, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaan suatu karya dalam waktu 3 - 10 menit saja.



“Namun memang yang namanya teknologi informasi ini hanya alat saja, jadi pasti masih tergantung penggunanya. Proses POP HC ini mungkin lengkap bukti, tapi belum tentu benar bukti sehingga Menteri Hukum dan HAM secara ex officio bisa membatalkan surat pencatatan kapan saja jika diketahui data yang dikirimkan tidak benar,” terang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada 27 Juni 2022 di Hotel Mercure Padang, Sumatera Barat.

“Pembatalan ini bisa dilakukan karena sebelum surat pencatatan keluar, pemohon harus mengklik beberapa disclaimer yang menyatakan bahwa mereka bersedia memberikan data sebenar-benarnya,” lanjut Anggoro.

Kendati demikian, DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem POP HC lebih baik lagi. Seperti yang disampaikan R. Andika Dwi Prasetya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat saat membuka acara Evaluasi  Proses Penyelesaian Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Permohonan Pasca Pencatatan Ciptaan yang diselenggarakan pada 28 Juni - 1 Juli 2022 di Hotel Mercure Padang, Sumatera Barat.



Andika berharap POP HC dapat menjadi sistem yang benar-benar menjalankan fungsi penting Kemenkumham. Dia berharap kekayaan intelektual lebih banyak menjangkau masyarakat melalui POP HC.

“Di kami sendiri 1.300 permohonan hak cipta sudah dicatatkan pada 2020-2021. Selain itu, Universitas Andalas juga menjadi salah satu perguruan tinggi yang paling banyak mendaftarkan patennya di DJKI,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, POP HC merupakan terobosan terbaru DJKI dalam pencanangan Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta. Masyarakat dapat mencatatkan karya melalui POP HC melalui situs hakcipta.dgip.go.id. (kad/alv)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya