Awas Beredar Alat Kesehatan Palsu, DJKI Beri Edukasi Kepada Pedagang Pasar Pramuka

Dalam rangka mengantisipasi peredaran alat kesehatan (alkes) palsu dipasaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan dan pencegahan ke Pasar Pramuka yang menjadi pusat perdagangan alkes di Jakarta.

"Di sini kita melakukan kegiatan pencegahan pelanggaran kakayaan intelektual supaya para pedagang yang ada di Pasar Pramuka ini tidak menjual atau memperdagangkan barang yang melanggar kekayaan intelektual, khususnya produk yang terkait Covid-19," kata Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi, Kamis (18/2/2021).

Ia menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan di tujuh titik tempat yang berada di dalam Pasar Pramuka.

Menurut Rifadi, beredarnya produk-produk palsu dapat membahayakan masyarakat konsumen serta merupakan pelanggaran kekayaan intelektual.

"Kegiatan yang kita lakukan, diantaranya melakukan dialog kepada para pedagang bahwa ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kalau produk-produk palsu tersebut beredar," ungkap Rifadi.

Ia berharap kegiatan ini dapat meminimalisir peredaran produk palsu di pasaran, khususnya yang terkait alat kesehatan Covid-19.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya