Awas Beredar Alat Kesehatan Palsu, DJKI Beri Edukasi Kepada Pedagang Pasar Pramuka
Oleh Admin
Awas Beredar Alat Kesehatan Palsu, DJKI Beri Edukasi Kepada Pedagang Pasar Pramuka
Dalam rangka mengantisipasi peredaran alat kesehatan (alkes) palsu dipasaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemantauan dan pencegahan ke Pasar Pramuka yang menjadi pusat perdagangan alkes di Jakarta.
"Di sini kita melakukan kegiatan pencegahan pelanggaran kakayaan intelektual supaya para pedagang yang ada di Pasar Pramuka ini tidak menjual atau memperdagangkan barang yang melanggar kekayaan intelektual, khususnya produk yang terkait Covid-19," kata Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi, Kamis (18/2/2021).
Ia menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan di tujuh titik tempat yang berada di dalam Pasar Pramuka.
Menurut Rifadi, beredarnya produk-produk palsu dapat membahayakan masyarakat konsumen serta merupakan pelanggaran kekayaan intelektual.
"Kegiatan yang kita lakukan, diantaranya melakukan dialog kepada para pedagang bahwa ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kalau produk-produk palsu tersebut beredar," ungkap Rifadi.
Ia berharap kegiatan ini dapat meminimalisir peredaran produk palsu di pasaran, khususnya yang terkait alat kesehatan Covid-19.