Jakarta – Dalam melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), suatu instansi harus dapat menjawab pertanyaan mendasar terlebih dahulu, yaitu ‘Kemanakah arah instansi tersebut dalam lima tahun ke depan?’. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, maka dilakukanlah pengumpulan aspirasi masyarakat dengan tetap menganalisa tren terkini yang berkembang dalam masyarakat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan salah satu amanat Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029 yaitu mengumpulkan aspirasi masyarakat secara langsung guna mendapatkan informasi yang lebih update dengan perkembangan zaman.
Praktisi di Bidang Strategic Management dan Reformasi Birokrasi Henry Christianto menyampaikan apresiasi positifnya atas apa yang telah dilakukan DJKI tersebut.
“Sejauh pengalaman saya, dari berbagai Kementerian/Lembaga yang pernah saya lakukan pendampingan, DJKI adalah instansi pertama yang melakukan pengumpulan aspirasi masyarakat dengan cara yang cukup berani tersebut,” ujar Henry pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 29 Mei 2024.
Henry mengutarakan pendapatnya bahwa pengumpulan aspirasi secara langsung memiliki potensi derasnya kritikan bernada negatif. Namun, pengumpulan aspirasi masyarakat yang dilakukan di dua kota besar yaitu Palembang dan Makassar tersebut secara umum menyatakan bahwa pelayanan terkait kekayaan intelektual yang dilakukan DJKI sudah baik.
“Aspirasi masyarakat adalah hal penting yang turut menjadi dasar penilaian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Renstra. Renstra tidak bisa lagi disusun atas asumsi sepihak. Harus ada komponen aspirasi masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunannya,” lanjut Henry.
Senada dengan Henry, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat bermanfaat memberikan gambaran kepada DJKI dalam membentuk dan menyusun Renstra untuk lima tahun ke depan.
“Berbagai masukan dari masyarakat dapat memberikan peta kepada kita untuk melakukan intervensi ke depannya agar tujuan bersama dapat tercapai,” jelas Yasmon. (Iwm/Daw)
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025