Asosiasi Merek AS Sebut Peredaran Barang Palsu Melonjak Pasca Covid-19

Washington DC – Wabah Covid-19 yang melanda dunia juga mempengaruhi pola masyarakat dalam dunia bisnis. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online daripada berbelanja di pasar fisik. Kemudahan transaksi secara digital ternyata tidak luput dari bahaya pemalsuan produk. Hal inilah yang dibahas dalam Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2022 di Walter E. Washington Convention Centre, pada Sabtu, 30 April 2022.

Pada kegiatan tersebut, Adrian Pedersen selaku Vice President Global Brand Protection Juul Labs, Inc. menjelaskan bahwa melindungi konsumen dan identitas merek perusahaan saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena peredaran produk palsu melonjak setelah wabah Covid-19.

“Di masa pandemi, di mana masyarakat lebih memilih berbelanja secara online, para pelaku pemalsuan memanfaatkan peluang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan tingginya permintaan. Salah satunya melalui platform seperti Amazon atau e-Bay dengan kenaikan harga yang signifikan,” tutur Adrian.



Peredaran produk palsu tidak hanya merugikan produsen, namun juga konsumen. Hal tersebut dikarenakan peredaran barang palsu yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Permasalahan ini harus mempertimbangkan pendekatan holistik yang melibatkan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan banyak pihak terkait.

“Strategi yang dapat kita lakukan ialah melakukan audit pelindungan merek secara internal, mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan memantau secara rutin penggunaan merek yang tidak sah baik di pasar online maupun pasar fisik,” jelas Adrian.

Sangat penting untuk melakukan pencarian di e-commerce secara berkala sebagai bukti aktivitas pelanggaran. Banyak situs e-commerce memfasilitasi penghapusan barang yang melanggar kekayaan intelektual.
 

Sejalan dengan semangat memerangi peredaran barang palsu, Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mengungkapkan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia.

“Indonesia secara serius memerangi pelanggaran kekayaan intelektual. Strategi yang dilakukan DJKI untuk menghilangkan pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi melalui e-commerce ialah dengan pembentukan satuan tugas lintas Kementerian/Lembaga,” ungkap Anom.

Saat ini, satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) telah menggandeng banyak instansi. Lembaga yang telah bergabung pada satuan tugas antara lain DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (DES/KAD)
 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Mantapkan Langkah Digitalisasi KI di Forum WIPO, DJKI Siap Terapkan WIPO Connect

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Kegiatan yang terselenggara di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa tersebut membahas beragam topik penting seputar transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya