Potianak - Provinsi Kalimantan Barat memiliki bentang alam yang kaya, termasuk hutan hujan tropis yang luas, sungai-sungai besar, dan kehidupan satwa yang beragam. Kendati demikian, ternyata potensi kekayaan intelektual (KI) dibidang teknologi khususnya paten juga tidak kalah menggembirakan.
“Potensi paten di Kalimantan Barat cukup bagus, animo masyarakat, para inventornya juga cukup tinggi. Banyak yang ingin mematenkan invensinya. Saat ini paling banyak dari Universitas,” tutur Indah Dwi Irawati selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama bidang Kimia pada Rabu, 6 Maret 2024 saat sesi asistensi permohonan paten di kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Indah menyampaikan bahwa dengan tingginya animo inventor dalam pendaftaran paten, maka asistensi menjadi hal yang sangat penting dan diperlukan oleh para inventor.
“Adanya asistensi ini biasanya untuk permohonan yang sudah diajukan, sudah masuk pemeriksaan subtantif. Nah, pemeriksaan sendiri kalau tanpa asistensi, biasanya mentok di komunikasi. Sering terjadi miss komunikasi antara inventor dan pemeriksa,” jelas Indah.
Menurutnya, dengan asistensi yang dilakukan ini para pemeriksa paten pun jadi tahu maksudnya inventor seperti apa. Pemeriksa paten biasanya mengarahkan di pelindungan paten itu untuk setiap klaimnya, namun pada kenyataannya mereka masih belum bisa menuangkan klaim yang sebagaimana seharusnya.
“Klaimnya apa, ditulisnya apa. Adanya asistensi ini kami para pemeriksa paten jadi tahu apa sih maunya inventor itu dan juga yang tidak kalah penting adalah para inventor dapat menuliskan klaim dengan benar,” lanjutnya.
Selanjutnya, Indah menyampaikan bahwa dari kegiatan yang diselenggarakan selama 4 hari ini telah ditemui beberapa kendala yang dihadapi para inventor. Selain klaim, para inventor masih merasa cukup kesulitan dalam menuangkan uraian kurang lengkap.
“Mereka masih menganggap proses/metode paten itu tidak perlu diungkapkan secara jelas dan rinci, padahal uraian paten itu harus sedetail mungkin. Kemudian juga untuk latar belakang, biasanya karena mereka ingin tahu apa invensi berikutnya karena biasanya penelitian berikutnya harus ada dokumen-dokumen sebelumnya, mereka suka tidak ungkapkan atau pengungkapnya masih belum sesuai jadi intinya harus detail dan sesuai dengan invensi yang diajukan,” terang Indah.
Indah juga mengimbau kepada para inventor, selain pendaftaran paten, salah satu hal yang tidak kalah penting ketika paten sudah granted adalah jangan lupa untuk komersialisasi.
Pada kesempatan yang sama, Oke Anandika Lestari selaku Dosen Prodi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Tanjungpura menyampaikan banyak sekali manfaat yang dia dapatkan dari kegiatan ini, salah satunya pada sesi asistensi.
“Saya sekarang jadi tahu bagaimana cara drafting yang benar. Gaya drafting setiap pemeriksa memang berbeda-beda, tapi itu-lah keunggulannya. Banyak trik cara penulisan yang bisa kita sadur dari berbagai bidang pemeriksa. Sangat bermanfaat sekali,” kata Oke.
Selanjutnya, pada penutupan kegiatan POSS ini, Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi menyampaikan bahwa pada POSS Kalimantan Barat ini telah menyelesaikan sebesar 28 permohonan paten yang akhirnya dapat sertifikat.
“Disamping penyelesaian permohonan paten, kita juga melakukan penyusunan spesifikasi paten. Dari yang targetnya adalah 32 permohonan, di lapangannya yang terjadi meledak menjadi 42 permohonan,” pungkas Slamet. (ver/ef)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025