Arsiparis DJKI Gelar Rapat Lanjutan Membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Kearsipan
Oleh Admin
Arsiparis DJKI Gelar Rapat Lanjutan Membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Kearsipan
Jakarta - Arsiparis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar rapat lanjutan bersama dengan Biro Umum membahas standar operasional prosedur kearsipan (SOP) melalui aplikasi zoom pada Rabu, (01/09/2021).
Rapat lanjutan ini membahas penyempurnaan standar operasional prosedur kearsipan (SOP) yang sudah dibuat oleh TIM Penyusunan SOP DJKI.
Selain itu, dalam rapat ini juga membahas mengenai materi yang akan dibuat dalam penyusunan SOP, seperti mempersiapkan kegiatan pemindahan arsip inaktif, mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pemindahan arsip inaktif, menyusun rencana pemindahan arsip inaktif, melaksanakan pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit persiapan untuk dilakukan verifikasi, menyerahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, dan menerima hasil monitoring dan rekomendasi.
Sementara itu, perwakilan Arsiparis Muda Ditjen KI, Restu Fajar Satyagrah, menyarankan agar dalam penyusunan SOP Kearsipan ini lebih efisien dan efektifitas maka sebaiknya mengundang narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Hal ini sangat penting dilakukan mengingat narasumber dari kedua instansi tersebut dianggap kompeten dalam penyusunan SOP,” ujar Restu.
Sebagai informasi, tindak lanjut dari kegiatan ini akan diadakannya lagi rapat pembahasan selanjutnya. Peserta rapat ini berjumlah 11 orang diantaranya Kasubbag Persuratan Ditjen KI, Arsiparis Muda Ditjen KI, perwakilan Biro Umum Sekretaris Jenderal, perwakilan Arsiparis Muda Biro Umum, serta perwakilan dari Biro Hukerma.