Arsiparis DJKI dan Biro Umum Bekerja Sama Untuk Membahas Proses Penyusutan Arsip dan Penyusunan SOP

Jakarta - Para Arsiparis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Biro Umum Kemenkumham melakukan pembahasan proses penyusutan arsip dan standar operasional prosedur (SOP) secara virtual pada Selasa (24/08/2021).

Rapat kali ini membahas mengenai penyusutan arsip yang merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. 

Selain itu, Perwakilan Biro Umum Kemenkumham, Dedi Syahputra juga membahas mengenai penyusunan SOP kearsipan. Dimana setiap SOP memiliki pola yang sama, hanya yang membedakan adalah unit kerjanya. Secara mekanisme, ada empat siklus dalam SOP kearsipan yaitu penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan.

“Ada beberapa objek materi yang akan dibuat nantinya yaitu mempersiapkan kegiatan pemindahan arsip inaktif, mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pemindahan arsip inaktif, menyusun rencana pemindahan arsip inaktif, melaksanakan pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit persiapan untuk dilakukan verifikasi, menyerahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, dan menerima hasil monitoring dan rekomendasi,” Jelas Dedi. 

Dedi juga menjelaskan dengan dibuatnya SOP ini maka akan memudahkan masyarakat dalam melihat langkah-langkah dari prosedur yang ada seperti pelayanan atau informasi lainnya.  

Ke depan, diharapkan para Arsiparis DJKI dapat menjalankan proses penyusutan arsip dan penyusunan SOP ini dengan baik dan cepat.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya