ARIPO Resmi Adopsi Sistem e-HakCipta Indonesia

Harare - Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) resmi mengadopsi sistem teknologi pelindungan hak cipta Indonesia, e-hakcipta. Sistem teknologi pelindungan Indonesia dinilai canggih dan dapat membantu mempermudah pelindungan hak cipta di Afrika.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan ARIPO telah memiliki kerja sama di bidang kekayaan intelektual yang saling menguntungkan sejak 2020. Pengadopsian sistem ini merupakan hasil kerja sama tersebut.

“Tim DJKI telah melakukan instalasi sistem hak cipta dan berdiskusi tentang penyesuaian sistem ARIPO,” ujar Budhi Pratomo Mahardiko, Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, mewakili Direktur Teknologi Informasi Kekayan Intelektual pada 12 Oktober 2022 di Harare, Zimbabwe.

“Saya berharap penerapan sistem oleh ARIPO ini dapat membantu membangun database yang komprehensif dan bermanfaat bagi negara-negara anggota ARIPO untuk menginventarisasi dan melindungi HKI mereka, khususnya karya cipta,” tambahnya.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual melalui sistem pendaftaran hak cipta karena permohonan pencatatan selesai dalam satu hari. Ini merupakan upaya penting untuk meringankan kontribusi proyek bantuan teknis kekayaan intelektual untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di kawasan Afrika.

Sebagai informasi, sistem pencatatan hak cipta di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Sistem e-HakCipta sendiri pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. 

Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Pada 2015, sistemnya diperbaiki sehingga permohonan pencatatan bisa selesai dalam 14 hari.

Pada 2018, pemohon mulai menggunakan e-HakCipta dan hanya perlu menunggu satu hari untuk pencatatan selesai. Kendati demikian sistem tersebut kini telah ditingkatkan lagi kecanggihannya sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja. Sistem terbaru tersebut dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya