Antusiasme Pelaku Ekonomi Kreatif NTB Konsultasikan Kekayaan Intelektualnya di Mobile IP Clinic

Mataram - Antusiasme pelaku ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi terkait kekayaan intelektual (KI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat, 2 September 2022. 

Salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang datang di kegiatan ini adalah Rahma Wira Sari. Rahma yang memiliki usaha di bidang fashion datang untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli KI terkait perubahan nama mereknya.

“Saya sudah memiliki merek ‘Uniwis Lombok’ dan berencana mengubah nama merek tersebut menjadi Uniwis saja. Karena itulah saya datang ke sini untuk menanyakan bagaimana prosedurnya,” ujar Rahma.

Rahma mengaku bahwa melalui MIC, ia jadi lebih mengerti tentang jenis-jenis KI. “Selama ini saya cuma tahu tentang merek, ternyata produk fashion saya bisa dilindungi desain industri dan hak ciptanya juga,” tambahnya.



Sedangkan Wulan, pemilik usaha elektronik merasa termotivasi dan terbantu setelah mengikuti kegiatan diseminasi serta konsultasi MIC ini.

“Saya sudah mengikuti MIC NTB dari pembukaan hingga hari ini. Saya menjadi lebih memahami pentingnya pelindungan merek yang saya miliki. Jangan sampai merek yang sudah saya pakai selama ini diambil oleh pihak lain. Karena itu, saya hari ini datang untuk berkonsultasi dan mendaftarkan merek saya,” ujar Wulan.

MIC NTB yang diselenggarakan pada tanggal 1 - 3 September 2022 ini terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. 

Pemeriksa Merek Muda DJKI Dian Febrianti menyatakan bahwa MIC merupakan upaya mendekatkan pelayanan KI kepada masyarakat di daerah, salah satunya layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI.



“Merek merupakan identitas suatu produk barang/ jasa agar memiliki pembeda dengan produk sejenis lainnya. Merek perlu segera didaftarkan karena menganut sistem first to file, pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI berhak mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut,” jelas Dian.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang turut hadir di kegiatan ini menyatakan bahwa DJKI sudah memberlakukan tarif khusus bagi usaha mikro dan usaha kecil yang ingin mendaftarkan mereknya. 

“Jika pemohon umum dikenakan biaya pendaftaran merek sebesar Rp 1.800.000,- / kelas, pemilik usaha mikro dan usaha kecil hanya membayar Rp 500.000,- / kelas. Syaratnya hanya perlu surat rekomendasi dari instansi / dinas terkait saja. Ini sangat murah sekali, karena merek terdaftar akan dilindungi selama 10 tahun dan bisa diperpanjang,” jelas Razilu.



“Bukan hanya merek, KI yang lain seperti hak cipta, paten, dan desain industri juga menerapkan tarif khusus yang lebih terjangkau bagi Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintahan. Ini merupakan upaya DJKI dalam menciptakan Penerimaan Negara BUkan Pajak (PNBP) yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia,” tutup Razilu.

Selain layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, MIC NTB juga menghadirkan layanan hak cipta, paten, dan desain industri. MIC adalah salah satu program unggulan DJKI pada tahun  2022. MIC akan dilaksanakan secara bertahap di 33 provinsi di Indonesia. Provinsi NTB menjadi provinsi ke-29 dalam penyelenggaraan MIC.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya