Antusiasme Pelaku Ekonomi Kreatif NTB Konsultasikan Kekayaan Intelektualnya di Mobile IP Clinic

Mataram - Antusiasme pelaku ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi terkait kekayaan intelektual (KI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat, 2 September 2022. 

Salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang datang di kegiatan ini adalah Rahma Wira Sari. Rahma yang memiliki usaha di bidang fashion datang untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli KI terkait perubahan nama mereknya.

“Saya sudah memiliki merek ‘Uniwis Lombok’ dan berencana mengubah nama merek tersebut menjadi Uniwis saja. Karena itulah saya datang ke sini untuk menanyakan bagaimana prosedurnya,” ujar Rahma.

Rahma mengaku bahwa melalui MIC, ia jadi lebih mengerti tentang jenis-jenis KI. “Selama ini saya cuma tahu tentang merek, ternyata produk fashion saya bisa dilindungi desain industri dan hak ciptanya juga,” tambahnya.



Sedangkan Wulan, pemilik usaha elektronik merasa termotivasi dan terbantu setelah mengikuti kegiatan diseminasi serta konsultasi MIC ini.

“Saya sudah mengikuti MIC NTB dari pembukaan hingga hari ini. Saya menjadi lebih memahami pentingnya pelindungan merek yang saya miliki. Jangan sampai merek yang sudah saya pakai selama ini diambil oleh pihak lain. Karena itu, saya hari ini datang untuk berkonsultasi dan mendaftarkan merek saya,” ujar Wulan.

MIC NTB yang diselenggarakan pada tanggal 1 - 3 September 2022 ini terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. 

Pemeriksa Merek Muda DJKI Dian Febrianti menyatakan bahwa MIC merupakan upaya mendekatkan pelayanan KI kepada masyarakat di daerah, salah satunya layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI.



“Merek merupakan identitas suatu produk barang/ jasa agar memiliki pembeda dengan produk sejenis lainnya. Merek perlu segera didaftarkan karena menganut sistem first to file, pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI berhak mendapatkan hak eksklusif atas merek tersebut,” jelas Dian.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu yang turut hadir di kegiatan ini menyatakan bahwa DJKI sudah memberlakukan tarif khusus bagi usaha mikro dan usaha kecil yang ingin mendaftarkan mereknya. 

“Jika pemohon umum dikenakan biaya pendaftaran merek sebesar Rp 1.800.000,- / kelas, pemilik usaha mikro dan usaha kecil hanya membayar Rp 500.000,- / kelas. Syaratnya hanya perlu surat rekomendasi dari instansi / dinas terkait saja. Ini sangat murah sekali, karena merek terdaftar akan dilindungi selama 10 tahun dan bisa diperpanjang,” jelas Razilu.



“Bukan hanya merek, KI yang lain seperti hak cipta, paten, dan desain industri juga menerapkan tarif khusus yang lebih terjangkau bagi Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintahan. Ini merupakan upaya DJKI dalam menciptakan Penerimaan Negara BUkan Pajak (PNBP) yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia,” tutup Razilu.

Selain layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, MIC NTB juga menghadirkan layanan hak cipta, paten, dan desain industri. MIC adalah salah satu program unggulan DJKI pada tahun  2022. MIC akan dilaksanakan secara bertahap di 33 provinsi di Indonesia. Provinsi NTB menjadi provinsi ke-29 dalam penyelenggaraan MIC.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya