Antusiasme Masyarakat Pelalawan Mengikuti Konsultasi KI

Pelalawan – Para pengusaha serta pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan, Riau mengapresiasi kegiatan lanjutan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik kekayaan intelektual (KI) Bergerak yang berlangsung di Balai Seminai, area perkantoran Bupati Pelalawan pada 25 Agustus 2022. Selain diseminasi KI, MIC ini juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan maupun pendaftaran KI bagi masyarakat.

Hendri Arnova, seorang pelaku usaha UMKM dari Pelalawan yang memproduksi sabun cair dengan merek ‘Nuya’. Didampingi oleh ahli KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hendri telah berhasil mengajukan permohonan pendaftaran mereknya ke DJKI.



“Perjuangan merek ini sejak tahun 2019, dulu merek ini mendapatkan kendala karena sudah ada merek yang sama terdaftar dan dengan adanya kegiatan MIC saya jadi terbantu karena akhirnya bisa mendapatkan solusi dari ahli KI untuk merek saya,” ujarnya.

Pemeriksa Merek Muda DJKI Mustika Sari menyatakan bahwa merek itu penting dalam industri UMKM karena pelaku UMKM adalah para pemain awal yang belum memahami pentingnya merek untuk melindungi produknya agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.



“Sebagai fasilitator untuk pendaftaran merek kami dituntut agar mampu untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan merek untuk membantu masyarakat agar mereka bisa menggunakan mereknya dengan aman dan juga dapat bersaing di luar sana dengan pelaku usaha yang lebih besar nantinya,” ucapnya.

Senada dengan hal ini, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mirsahwal mengapresiasi animo UMKM terhadap pentingnya pelindungan dan pendaftaran serta pencatatan KI.



“Kami lihat animonya tinggi maka kita fokuskan di Pelalawan, tentu kami berharap teman-teman dari UMKM juga menyampaikan informasi ini kepada pelaku usaha lainnya agar kesadaran dalam mendaftarkan Kl itu dapat tersebar lebih jauh,” harapnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang telah melakukan konsultasi kekayaan intelektual pada kegiatan MIC Riau berjumlah 54 peserta dari para pelaku UMKM di wilayah Pelalawan. MIC merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para pemangku kepentingan KI di wilayah yang berkaitan erat dengan kantor wilayah melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah hingga perguruan tinggi untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI.(dss/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya