Medan – Ovar Leo Simatupang, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menilai pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat menjawab keingintahuannya tentang kekayaan intelektual (KI). Mahasiswa semester lima ini tak menyia-nyiakan kesempatan berkonsultasi mengenai dasar KI rezim paten guna keperluan penyusunan skripsinya.
“Saya sangat senang dapat bertemu langsung dengan para pakar KI, melalui konsultasi ini saya jadi paham untuk menyusun skripsi saya,” kata Ovar di acara Kumham Goes To Campus di Universitas Sumatera Utara, Medan pada 13 Oktober 2022.
Ovar juga sangat antusias menanyakan pertanyaan-pertanyaan kepada petugas layanan konsultasi KI.
"Saya sebelumnya ingin tahu paten itu apa dan perbedaan paten biasa dengan paten sederhana apa,” tanya Ovar dengan rasa antusias.
Koordinator Permohonan dan Publikasi Paten Slamet Riyadi menjelaskan bahwa paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
"Pertama paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri," jelasnya.
Lebih lanjut, Slamet juga menjelaskan paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
Tak hanya Ovar, mahasiswa lain bernama Rama Pranata juga menanyakan perbedaan klaim dalam dua jenis paten tersebut. Kemudian, dia juga ingin mengetahui pembiayaan pelindungan paten.
"Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten biasa jumlah klaimnya tidak dibatasi," terang Slamet.
Selain itu, proses teknologi dalam paten sederhana lebih sederhana dari pada proses teknologi dalam paten. Biaya pendaftaran paten untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pendaftaran umum juga berbeda. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu untuk permohonan paten jenis pemohon Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah sebesar Rp 350.000. Sedangkan, jenis pemohon umum Rp. 1.250.000, untuk permohonan paten sederhana jenis pemohon Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah Rp 200.000 dan jenis pemohon umum Rp 800.000.
Sementara itu, konsultasi ini dilaksanakan di tengah sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat Medan. Ditunjuknya USU sebagai tempat sosialisasi bertujuan untuk menjaring aspirasi mahasiswa akan RUU KUHP.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dipilihnya mahasiswa sebagai target audience bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya.
“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik,” ujar pria yang karib disapa Eddy Hiariej saat memberikan sambutan di Auditorium USU.
Sebagai Informasi setelah menyelenggarakan di USU Medan, Kumham Goes to Campus rencananya juga akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Bali. (dss/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025