Anak Muda Tak Perlu Takut Berkreasi, DJKI Komitmen Melindungi

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menegaskan bahwa anak muda, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kreator maupun inovator tak perlu khawatir produk kekayaan intelektual mereka dicuri. Menurutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan senantiasa memberikan pelindungan kekayaan intelektual dan edukasi untuk mendukung mereka. 

"Anak muda adalah masa depan negara, sehingga anak muda yang jadi bonus demografi di 2045 harus diarahkan agar tidak menjadi bencana demografi. Semangat belajar, kami siap melindungi kekayaan intelektual dan kami juga bersedia diundang tanpa perlu biaya untuk sosialisasi atau pelatihan ke daerah-daerah," tutur Anom dalam webinar Protecting Ideas for A Better Future: Karya Kita, Aset Kita di @america, Pacific Place, Jakarta Selatan.

Selaras dengan Anom, desainer busana Didiet Maulana juga mengatakan bahwa anak muda harus berani melangkah. Tidak perlu lagi takut karyanya ditiru asalkan telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga mendapatkan pelindungan hukum.

"Dulu, yang ditakuti oleh pembatik dan penenun adalah orang yang mencuri motif mereka. Di-copy kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih murah, tapi berita baiknya sekarang banyak yang memfasilitasi pelindungannya sehingga tidak perlu takut lagi," ujarnya pada kesempatan yang sama, 15 Juni 2022.

Pemilik merek Ikat Indonesia ini juga menegaskan bahwa sebagai inovator, pengusaha harus selalu inovatif. Tujuannya agar selalu relevan dan tak bisa dikalahkan oleh pencuri produk kekayaan intelektual. 
"Kita sebagai inovator nggak perlu takut oleh copier karena merekalah yang follower. Kita inovator punya ribuan ide dan selalu bisa lebih maju," tambah Didiet.



Anom membenarkan bahwa pemerintah mendukung kemajuan inovator dan kreator Indonesia. DJKI sendiri memiliki 16 program unggulan pada 2022 di antaranya adalah Roving Seminar dan Mobile IP Clinic yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menghadirkan edukasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual  di berbagai wilayah di Indonesia.

"Tujuannya agar pengusaha tidak lagi merasa keberatan dengan biaya pendaftaran kekayaan intelektual (KI), sehingga harapan kami banyak pemilik KI yang maju," lanjutnya. 
Anom melanjutkan bahwa DJKI dalam hal penindakan pelanggaran, juga telah menyelesaikan 168 perkara dalam kurun tahun 2019-2022. 

"Kami juga telah membuat banyak kesepakatan dan kerja sama dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual yang terdiri dari 9 kementerian lembaga," ujar Anom. 

Satgas Ops terdiri dari Kemenkumham sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan (Direktorat Bea dan Cukai), serta Kementerian Luar Negeri. 

Pada acara yang sama, hadir pula Joyce Ang, Senior Vice President IPR Protection Lazada dan Tamra Greig, Digital Economy and Cyber Security US Embassy. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya