Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan DJKI Semakin Optimal dengan Rekonsiliasi Data Piutang Paten

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka rekonsiliasi penatausahaan piutang Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II di Hotel Mercure BSD City, Tangerang (23/3/2021). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rekonsiliasi pemutakhiran data piutang paten yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya dan dalam rangka tindak lanjut penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah untuk mensinergikan upaya DJKI dan KPKNL dengan menyelenggarkan rekonsiliasi data piutang paten untuk mendapatkan angka piutang paten yang valid dan akuntabel demi mempercepat proses penyelesaian piutang paten.

Menurut data laporan keuangan DJKI Tahun 2020, jumlah outstanding piutang PNBP yang bersumber dari piutang paten yang tersaji per tanggal 31 Desember 2020 senilai Rp243,29M dengan nilai penyisihan piutang sebesar Rp241,93M.

“Ini berarti hampir 100% nilai piutang paten sudah merupakan piutang macet yang pengurusannya sudah diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui KPKNL Jakarta II.” ujar Sekretaris DJKI, Chairani Idha.

Selanjutnya Idha menyampaikan bahwa DJKI telah melakukan banyak upaya dan terebosan pengelolaan piutang paten sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mulai dari validasi data piutang, penagihan piutang, kunjungan dan penelitian lapangan ke debitur, mengajukan surat permohonan PSBDT atas debitur dengan nilai piutang di bawah Rp8.000.000,00, melakukan penundaan layanan bagi pemegang paten yang masih memiliki kewajiban tertunggak sampai pengajuan penghapusan secara bersyarat bagi debitur yang tidak aktif.” papar Idha. 

Idha berharap pengelolaan piutang negara harus terus dilakukan secara optimal agar mendapatkan manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Optimal berarti dapat mengubah piutang menjadi hal yang bermanfaat  yaitu mengubah menjadi Penerimaan Negara.

“Dengan demikian akuntabilitas pengelolaan keuangan pada DJKI akan semakin optimal.” tutup Idha. 

Adapun kegiatan FGD ini diselenggarakan pada 23 – 26 Maret 2021 dengan menitikberatkan pada pemberian materi terkait dan pemutakhiran data piutang paten. DJKI turut  mengundang Ali Azcham Noveansyah selaku Kepala KPKNL Jakarta II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai salah satu pengisi materi diskusi ini. (AMO/DIT)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya