Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan DJKI Semakin Optimal dengan Rekonsiliasi Data Piutang Paten

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka rekonsiliasi penatausahaan piutang Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II di Hotel Mercure BSD City, Tangerang (23/3/2021). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rekonsiliasi pemutakhiran data piutang paten yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya dan dalam rangka tindak lanjut penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah untuk mensinergikan upaya DJKI dan KPKNL dengan menyelenggarkan rekonsiliasi data piutang paten untuk mendapatkan angka piutang paten yang valid dan akuntabel demi mempercepat proses penyelesaian piutang paten.

Menurut data laporan keuangan DJKI Tahun 2020, jumlah outstanding piutang PNBP yang bersumber dari piutang paten yang tersaji per tanggal 31 Desember 2020 senilai Rp243,29M dengan nilai penyisihan piutang sebesar Rp241,93M.

“Ini berarti hampir 100% nilai piutang paten sudah merupakan piutang macet yang pengurusannya sudah diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui KPKNL Jakarta II.” ujar Sekretaris DJKI, Chairani Idha.

Selanjutnya Idha menyampaikan bahwa DJKI telah melakukan banyak upaya dan terebosan pengelolaan piutang paten sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mulai dari validasi data piutang, penagihan piutang, kunjungan dan penelitian lapangan ke debitur, mengajukan surat permohonan PSBDT atas debitur dengan nilai piutang di bawah Rp8.000.000,00, melakukan penundaan layanan bagi pemegang paten yang masih memiliki kewajiban tertunggak sampai pengajuan penghapusan secara bersyarat bagi debitur yang tidak aktif.” papar Idha. 

Idha berharap pengelolaan piutang negara harus terus dilakukan secara optimal agar mendapatkan manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Optimal berarti dapat mengubah piutang menjadi hal yang bermanfaat  yaitu mengubah menjadi Penerimaan Negara.

“Dengan demikian akuntabilitas pengelolaan keuangan pada DJKI akan semakin optimal.” tutup Idha. 

Adapun kegiatan FGD ini diselenggarakan pada 23 – 26 Maret 2021 dengan menitikberatkan pada pemberian materi terkait dan pemutakhiran data piutang paten. DJKI turut  mengundang Ali Azcham Noveansyah selaku Kepala KPKNL Jakarta II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai salah satu pengisi materi diskusi ini. (AMO/DIT)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya