Akhir Sengketa “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi”

Jambi – Perkembangan dunia digital bagai dua mata pisau yang berbeda. Di satu sisi memberikan banyak kemudahan, di sisi lainnya juga tidak dapat terlepas dari tantangan yang harus dihadapi. Dalam konteks kekayaan intelektual (KI), tantangan tersebut semakin tinggi dihadapi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelindungan hukum atas KI. 

Permasalahan pelanggaran KI yang banyak terjadi saat ini salah satunya bermula dari kemudahan untuk mengunggah maupun mengunduh suatu karya secara digital pada internet.

Seperti yang terjadi pada kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan dengan mengunduh karya orang lain dan menjualnya kembali secara ilegal.

Mediasi terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta buku elektronik (ebook) berupa novel digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi pada Rabu, 6 Juli 2022. Pada mediasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jambi Toman Pasaribu menyampaikan bahwa mediasi akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan membantu mencari solusi pada permasalahan dengan melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Tentunya dengan mendengarkan dari kedua belah pihak dan berpijak kepada aturan sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Toman.

Koordinator Direktorat Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Ahmad Rifadi menyampaikan dalam mediasi akan dicari alternatif pemecahan masalah. DJKI sebagai mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian.

“Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di bidang kekayaan intelektual bisa jadi lebih baik dari pada harus ke ranah hukum karena prosesnya yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya murah,” tutur Rifadi.

Mediasi ini menghadirkan Devi Devita sebagai pemohon dan Dewi Lastari selaku termohon. Permasalahan ini bermula saat Dewi Lestari mengunduh dan mempromosikan e-book dengan judul “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” melalui akun media sosialnya lalu menjualnya kembali.

Pada mediasi tersebut Devi Devita meminta surat permohonan maaf terhadap pelanggaran hak cipta tersebut dengan membayarkan kompensasi yang telah disepakati. Devi juga meminta agar termohon menghapus dokumen novel yang sudah diunduh. 

Menanggapi hal tersebut, termohon pun menyanggupi seluruh permintaan pemohon sehingga perkara e-book novel “Terjerat Cinta Mahasiswa Abadi” telah dinyatakan selesai. (DES/SYL) 


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya