Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.
“Di sini kita akan berdiskusi dan mendengarkan terlebih dahulu kronologi yang terjadi sampai akhirnya memutuskan untuk mengirimkan permohonan mediasi dengan salah satu media sosial yang banyak digunakan beberapa tahun terakhir ini,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo membuka pertemuan tersebut.
“Selain itu, juga diperlukan komitmen yang tinggi mengingat bahwa pelapor mengajukan permohonan mediasi kepada terlapor yang merupakan platform atau media sosial besar,” lanjutnya.
Sebelumnya, PT Aquarius Pustaka Musik merupakan sebuah Perusahaan Penerbit Musik yang mengelola karya cipta lagu bertempat di Jakarta, Indonesia. Perusahaan tersebut didirikan pada tahun 1993 sebagai Penerbit Musik pertama di Indonesia. Saat ini Aquarius Pustaka Musik mengelola lebih dari 3500 katalog dan menjadi rumah bagi lebih dari 500 pencipta lagu.
“Sejak tahun 2018, kami telah bekerjasama dengan platform tersebut berkaitan dengan penggunaan karya cipta atau lagu kami agar dapat digunakan sebagai lagu latar pada media tersebut secara non-komersil atau hanya penggunaan pribadi,” jelas kuasa hukum dari PT Aquarius Pustaka Musik.
Namun, pada awal tahun 2023 platform tersebut melanggar perjanjian tersebut dengan memasukan karya cipta atau lagu mereka ke dalam list lagu yang bisa digunakan untuk kebutuhan komersil. Pihak PT Aquarius Pustaka Musik sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada pihak yang bersangkutan, tetapi respon yang ditujukan tidak memuaskan.
“Oleh sebab itu, dikarenakan tidak adanya itikad baik yang ditujukan oleh pihak tersebut maka kami mengajukan permohonan mediasi ke DJKI agar dapat dibantu dalam menyelesaikan masalah tersebut,” ucap kuasa hukum PT Aquarius Pustaka Musik.
Merespon hal tersebut, Anom menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut. Salah satunya mengenai status dari PT Aquarius Pustaka Musik terhadap karya cipta atau lagu-lagu yang digunakan tersebut.
“Pastikan kembali posisi PT Aquarius Pustaka Musik terhadap lagu-lagu yang disalahgunakan oleh terlapor. Selain itu, juga pastikan kembali bahwa karya cipta atau lagu-lagu yang disalahgunakan tersebut sudah dicatatkan atau tercatat di DJKI sebagai dasar hukum pelindungan KI,” pungkasnya.
Meningkatkan perekonomian daerah melalui kekayaan intelektual membutuhkan peran serta pemerintah untuk mendukung hasil produk di daerahnya. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu dalam kesempatannya melaksanakan audiensi ke Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat pada Senin, 28 April 2025.
Senin, 28 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran barang palsu, khususnya di pusat perbelanjaan Pasar Mangga Dua. Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menegaskan bahwa upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Senin, 28 April 2025
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar kegiatan Layanan Konsultasi KI dan Bazar UMKM yang bertempat di Kantor DJKI, Tangerang pada 26 April 2025.
Sabtu, 26 April 2025
Senin, 28 April 2025
Senin, 28 April 2025
Senin, 28 April 2025