Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.
“Di sini kita akan berdiskusi dan mendengarkan terlebih dahulu kronologi yang terjadi sampai akhirnya memutuskan untuk mengirimkan permohonan mediasi dengan salah satu media sosial yang banyak digunakan beberapa tahun terakhir ini,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo membuka pertemuan tersebut.
“Selain itu, juga diperlukan komitmen yang tinggi mengingat bahwa pelapor mengajukan permohonan mediasi kepada terlapor yang merupakan platform atau media sosial besar,” lanjutnya.
Sebelumnya, PT Aquarius Pustaka Musik merupakan sebuah Perusahaan Penerbit Musik yang mengelola karya cipta lagu bertempat di Jakarta, Indonesia. Perusahaan tersebut didirikan pada tahun 1993 sebagai Penerbit Musik pertama di Indonesia. Saat ini Aquarius Pustaka Musik mengelola lebih dari 3500 katalog dan menjadi rumah bagi lebih dari 500 pencipta lagu.
“Sejak tahun 2018, kami telah bekerjasama dengan platform tersebut berkaitan dengan penggunaan karya cipta atau lagu kami agar dapat digunakan sebagai lagu latar pada media tersebut secara non-komersil atau hanya penggunaan pribadi,” jelas kuasa hukum dari PT Aquarius Pustaka Musik.
Namun, pada awal tahun 2023 platform tersebut melanggar perjanjian tersebut dengan memasukan karya cipta atau lagu mereka ke dalam list lagu yang bisa digunakan untuk kebutuhan komersil. Pihak PT Aquarius Pustaka Musik sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada pihak yang bersangkutan, tetapi respon yang ditujukan tidak memuaskan.
“Oleh sebab itu, dikarenakan tidak adanya itikad baik yang ditujukan oleh pihak tersebut maka kami mengajukan permohonan mediasi ke DJKI agar dapat dibantu dalam menyelesaikan masalah tersebut,” ucap kuasa hukum PT Aquarius Pustaka Musik.
Merespon hal tersebut, Anom menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut. Salah satunya mengenai status dari PT Aquarius Pustaka Musik terhadap karya cipta atau lagu-lagu yang digunakan tersebut.
“Pastikan kembali posisi PT Aquarius Pustaka Musik terhadap lagu-lagu yang disalahgunakan oleh terlapor. Selain itu, juga pastikan kembali bahwa karya cipta atau lagu-lagu yang disalahgunakan tersebut sudah dicatatkan atau tercatat di DJKI sebagai dasar hukum pelindungan KI,” pungkasnya.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025