Ajukan Paten Lebih Dulu, Membuat Jurnal Kemudian

Kupang - Publikasi ilmiah merupakan hal yang umum bagi kalangan akademisi. Publikasi ilmiah merupakan sebuah tulisan, yang penyusunannya didasarkan pada proses penelitian atas suatu data yang dikaji oleh para ahli di bidang tersebut, hingga akhirnya dinyatakan layak terbit.

Sayangnya, tidak semua akademisi yang mengajukan permohonan paten memahami ini. Mereka acapkali membuat jurnal terkait invensi miliknya sebelum mendaftarkan invensi patennya. Hasilnya, masih ditemukan permohonan paten yang tidak lolos pada fase pemeriksaan substantif dikarenakan tidak memenuhi unsur kebaruan tersebut.

Eufrasia Lengur adalah salah satunya, dosen sekaligus periset dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang ini menceritakan pengalamannya sembari berkonsultasi di sesi asistensi pada giat Patent One Stop Service (POSS).

“Terus terang, Saya sendiri baru mengetahui dari konsultasi yang dilakukan bahwa publikasi jurnal seharusnya dilakukan pasca diajukannya permohonan patennya,” ucap Eufrasia.

Salah satu invensinya mungkin tidak dapat didaftarkan, tetapi Eufrasia bisa bernafas lega. Melalui sesi asistensi yang dilakukannya pada 26 Juni 2024 tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Sri Sulistiani memberikan solusi untuknya. Sri menyarankan kepada periset tersebut untuk mengembangkan invensinya agar unsur kebaruan dapat dipenuhi.

“Terkadang pemohon tidak mengetahui bahwa prinsip dasar pelindungan paten adalah kebaruan. Seringkali sebuah invensi tidak dapat diberi paten karena setelah dilakukan penelusuran, pemohon sudah mempublikasikannya dalam suatu jurnal. Namun hal ini ada solusinya, yaitu melalui pengembangan atas invensi tersebut,” tutur Sri.

Selain kebaruan, kendala lain yang ditemukan pada sesi asistensi adalah ketidaktahuan pemohon dalam menentukan batas suatu rezim kekayaan intelektual (KI). Folkes E. Laumal misalnya, Inventor yang berasal dari Politeknik Negeri Kupang tersebut menghampiri meja konsultasi dengan keyakinan bahwa invensi miliknya adalah sebuah paten. Namun setelah berkonsultasi dengan pemeriksa paten, baru dia mengetahui bahwa penemuannya tersebut masuk ke ranah desain industri.

“Tadi Saya mengajukan dokumen yang saya pikir adalah invensi paten, ternyata pemeriksa patennya berkata bahwa ini ranahnya desain industri,” ucap Folkes.

“Saya sangat bersyukur ternyata hasil konsultasi ini membuahkan solusi. Berdasarkan rekomendasi pemeriksa, Saya diminta melakukan penambahan sedikit redaksi yang dapat memperkuat deskripsi sehingga invensi ini layak disebut sebagai paten,” pungkasnya.

Sebagai informasi, POSS sendiri merupakan salah satu program unggulan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini memiliki agenda utama berupa asistensi. Pada momen tersebut, inventor akan dipertemukan dengan pemeriksa paten untuk berkonsultasi. Tujuannya, mengurai segala hambatan yang dihadapi inventor dalam prosesnya mengajukan permohonan paten.

Kegiatan POSS di Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada 25 hingga 27 Juni 2024 ini terselenggara berkat kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan dan penyelesaian paten dalam negeri, sehingga dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi para inventor ataupun masyarakat sekitar. (Iwm/Daw)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya