Ajukan Paten Lebih Dulu, Membuat Jurnal Kemudian

Kupang - Publikasi ilmiah merupakan hal yang umum bagi kalangan akademisi. Publikasi ilmiah merupakan sebuah tulisan, yang penyusunannya didasarkan pada proses penelitian atas suatu data yang dikaji oleh para ahli di bidang tersebut, hingga akhirnya dinyatakan layak terbit.

Sayangnya, tidak semua akademisi yang mengajukan permohonan paten memahami ini. Mereka acapkali membuat jurnal terkait invensi miliknya sebelum mendaftarkan invensi patennya. Hasilnya, masih ditemukan permohonan paten yang tidak lolos pada fase pemeriksaan substantif dikarenakan tidak memenuhi unsur kebaruan tersebut.

Eufrasia Lengur adalah salah satunya, dosen sekaligus periset dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang ini menceritakan pengalamannya sembari berkonsultasi di sesi asistensi pada giat Patent One Stop Service (POSS).

“Terus terang, Saya sendiri baru mengetahui dari konsultasi yang dilakukan bahwa publikasi jurnal seharusnya dilakukan pasca diajukannya permohonan patennya,” ucap Eufrasia.

Salah satu invensinya mungkin tidak dapat didaftarkan, tetapi Eufrasia bisa bernafas lega. Melalui sesi asistensi yang dilakukannya pada 26 Juni 2024 tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Sri Sulistiani memberikan solusi untuknya. Sri menyarankan kepada periset tersebut untuk mengembangkan invensinya agar unsur kebaruan dapat dipenuhi.

“Terkadang pemohon tidak mengetahui bahwa prinsip dasar pelindungan paten adalah kebaruan. Seringkali sebuah invensi tidak dapat diberi paten karena setelah dilakukan penelusuran, pemohon sudah mempublikasikannya dalam suatu jurnal. Namun hal ini ada solusinya, yaitu melalui pengembangan atas invensi tersebut,” tutur Sri.

Selain kebaruan, kendala lain yang ditemukan pada sesi asistensi adalah ketidaktahuan pemohon dalam menentukan batas suatu rezim kekayaan intelektual (KI). Folkes E. Laumal misalnya, Inventor yang berasal dari Politeknik Negeri Kupang tersebut menghampiri meja konsultasi dengan keyakinan bahwa invensi miliknya adalah sebuah paten. Namun setelah berkonsultasi dengan pemeriksa paten, baru dia mengetahui bahwa penemuannya tersebut masuk ke ranah desain industri.

“Tadi Saya mengajukan dokumen yang saya pikir adalah invensi paten, ternyata pemeriksa patennya berkata bahwa ini ranahnya desain industri,” ucap Folkes.

“Saya sangat bersyukur ternyata hasil konsultasi ini membuahkan solusi. Berdasarkan rekomendasi pemeriksa, Saya diminta melakukan penambahan sedikit redaksi yang dapat memperkuat deskripsi sehingga invensi ini layak disebut sebagai paten,” pungkasnya.

Sebagai informasi, POSS sendiri merupakan salah satu program unggulan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini memiliki agenda utama berupa asistensi. Pada momen tersebut, inventor akan dipertemukan dengan pemeriksa paten untuk berkonsultasi. Tujuannya, mengurai segala hambatan yang dihadapi inventor dalam prosesnya mengajukan permohonan paten.

Kegiatan POSS di Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada 25 hingga 27 Juni 2024 ini terselenggara berkat kerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan dan penyelesaian paten dalam negeri, sehingga dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi para inventor ataupun masyarakat sekitar. (Iwm/Daw)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya