Ajak Para Kreator Berkreasi untuk Saling Menghargai, DJKI Sosialisasikan Hak Cipta

Jakarta - Di era digital saat ini, media sosial memberikan peluang bagi siapapun untuk berkarya. Para content creator berlomba-lomba memproduksi konten yang menarik bagi netizen. Kini sebuah konten bisa berisi tulisan, lagu, foto, potongan video, dan atribut lainnya untuk menyampaikan pesan dari kreatornya lewat berbagai platform digital.

“Karena serba digital, kreator bisa dengan mudah mendapatkan bahan untuk kontennya. Di sinilah rawan terjadi pelanggaran hak cipta”, kata Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan Syarifuddin saat menjadi narasumber talk show “Hak Cipta : Berkreasi untuk Saling Menghargai” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (5/8/2021) secara live di aplikasi TikTok.

Syarifuddin menambahkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta secara otomatis setelah mewujudkan idenya menjadi sebuah karya nyata. Oleh karena itu, ketika ingin menggunakan karya orang lain, misalnya seperti lagu, musik, atau literasi sebaiknya meminta izin dan membicarakan pembagian keuntungan ekonomi kepada penciptanya terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud apresiasi juga mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Talk show ini juga menghadirkan Ndoro Kakung, seorang pengamat media sosial  sebagai narasumber. Ndoro kakung menyatakan setiap hari ada banyak konten yang diproduksi di media sosial. Konten yang viral rawan untuk ditiru, di-reshare, di-remake, sehingga membuat bias siapa pencipta aslinya. Ketidaktahuan dan ketidakpedulian akan hak cipta membuat potensi pelanggaran ini semakin tinggi.

Sangat penting untuk para konten kreator memahami terms & conditions juga community guidelines di tiap-tiap platform media sosial. Hal ini sangat penting karena di dalamnya terdapat larangan untuk menggunakan karya ciptaan orang lain dengan tanpa hak. Jika dilaporkan bisa membuat konten itu dihapus bahkan akunnya di-suspend sehingga merugikan kreatornya sendiri.

Sebagai penutup, Syarifuddin menyampaikan bahwa hak cipta bukan untuk mempersulit para kreator untuk berkreasi, namun justru melindungi hak ekonomi juga moral para kreatornya. Saat ini DJKI sedang membuat sistem dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkembangan zaman untuk semakin memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya