Jakarta - Ahli waris Ismail Marzuki dan pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menurunkan konten Helo Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo, Halo Bandung.
Ahli waris Almarhum Ismail Marzuki melalui kuasa hukumnya menyatakan rasa keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu yang telah dilakukan tanpa izin. Namun demikian, pihaknya masih belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu tersebut.
“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan,” ungkap Ari Juliano Gema dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh ahli waris pada Kamis, 21 September 2023 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Khawatirnya lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu,” tambahnya.
Menanggapi keinginan ahli waris Ismail Marzuki, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya atas lagu Halo, Halo Bandung. Penurunan konten YouTube bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.
“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Direktur Jenderal KI Min Usihen.
Meski begitu, Min mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.
“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjabarkan mekanisme penurunan konten dari YouTube. Pencipta/pemegang hak cipta harus membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta kepada DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Baru kemudian, DJKI akan bisa menindaklanjuti aduan.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan Youtube untuk melakukan take down,” kata Anggoro.
Kominfo RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung keputusan ahli waris.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera yang ikut hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah mengkomunikasikan isu ini kepada Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15 - 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.
“Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” imbau Ilham.
Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya pelindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara.
Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati hak pencipta/pemegang hak cipta dari manapun karya tersebut diciptakan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak cipta, pencipta/pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa menempuh jalur perdata atau pidana.
Sementara itu, pertemuan ini dilakukan DJKI yang menjadi focal point pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pertemuan tidak hanya dihadiri ahli waris Ismail Marzuki dan instansi pemerintah yang terlibat, tetapi juga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Aliansi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo dan Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN). (ver/kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024