Adakan Nonton Bareng Tanpa Izin, DJKI Tindak Bar di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan pelanggaran hak cipta di Spark Resto & Sport Bar, D.I. Yogyakarta pada Minggu (23/5/2021).

DJKI didampingi oleh Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri serta PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta menggeledah tempat yang diduga melanggar hak siar penayangan Liga Inggris yang dimiliki PT Global Media Visual atau Mola TV dengan menggelar nonton bersama tanpa izin.

“Tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga wujud komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual”, kata Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI.
  Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Christ Andrey I. Napitupulu menyatakan bahwa Mola TV sebagai pemegang resmi hak siar Liga Inggris telah melayangkan 2 kali somasi kepada pihak Spark Resto & Sport Bar. Namun pada saat pemantauan dan olah TKP, bar ini diketahui masih menggelar nonton bareng tanpa izin. Dari penggeledahan ini, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya aduan dari Mola TV kepada DJKI. Pelanggar dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik bar dapat terancam hukuman
pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkap Cecep Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI sekaligus Ketua Tim.
  Cecep juga menyatakan bahwa seharusnya para pemilik tempat publik seperti restoran, bar, atau cafe paham jika layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat publik tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi tempat tersebut.   Pemilik bar beserta karyawan dan para saksi telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta pada Senin (24/5/2021).   Di waktu yang bersamaan, PPNS DJKI juga melakukan penindakan atas aduan yang sama di Kota Padang, Pekanbaru dan Batam.  


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya