61 PPNS KI Dilantik, Bantu Optimalkan Penegakkan Hukum Pelindungan KI

Kuantitas sumber daya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) saat ini tidak membatasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam melakukan penegakkan hukum pelindungan KI.

Terbukti dari jumlah penanganan aduan pelanggaran kekayaan intelektual yang terus meningkat secara signifikan sejak 2020 hingga 2022 dengan laporan pengaduan mencapai 46 kasus.

Namun, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM yang mumpuni harus selalu dilakukan sebagai bentuk pemeliharaan dan optimalisasi layanan yang prima.

Oleh karena itu, sebanyak 61 PPNS KI yang tersebar pada DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seluruh Indonesia dilantik secara hybrid di Hotel Mercure Convention Centre Jakarta dan melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 8 Desember 2022. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar menjelaskan bahwa implementasi penegakan hukum yang baik di Indonesia merupakan salah satu faktor esensial selain pertumbuhan ekonomi dan investasi untuk memperoleh kepercayaan publik.

“Dengan demikian, penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat sangatlah penting,” imbuhnya.

Hingga saat ini, jumlah PPNS KI aktif pada unit pusat ialah 23 orang dan pada Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh hingga Papua Barat berkisar 94 orang.

Akan tetapi, jumlah tersebut belum memasuki jumlah ideal PPNS dengan beban tugas yang ada yakni 5 orang per Kanwil dan jumlah yang lebih banyak untuk PPNS pusat dengan ruang lingkup kerja yang lebih luas sekaligus supervisi terhadap PPNS KI pada tiap wilayah.

Ruang lingkup yang lebih luas untuk PPNS KI pada DJKI termasuk juga untuk mendukung dan terlibat dalam langkah preventif pelanggaran KI melalui program unggulan DJKI 2023 mengenai sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.

Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk menciptakan PPNS KI yang andal di periode mendatang.

Lebih lanjut, menurut Cahyo yang perlu diperhatikan bahwa PPNS harus mampu menangani perkara sekalipun terjadi di luar negeri yang berdampak pada hukum di Indonesia.

“Kasus yang ada saat ini sudah tidak hanya terfokus pada kasus di Indonesia saja. Saya harap, PPNS tidak membatasi penyidikannya di dalam negeri, tapi juga harus turut menganalisis kemungkinan pengambilan bukti, saksi dan perspektif dari negara lain,” harap Cahyo.

Sejalan dengan ekspektasi tersebut, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di bawah naungan IP Task Force juga sedang mengkaji kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran merek yang terjadi di Atlanta, The United State, oleh salah seorang warga negara Indonesia.

Dengan bertambahnya jumlah PPNS KI dan perkembangannya ke depan, diharapkan optimalisasi penegakkan hukum pelindungan KI dapat terealisasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dapat terbangun. (AMO/SYL/IRM)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya