Atlanta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan dua kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia, Intellectual Property (IP) Australia dan Japan Patent Office (JPO), menyampaikan perkembangan terkini dalam memerangi produk palsu di Indonesia pada Selasa, 21 Mei 2024, dalam kegiatan 2024 International Trademark Association (INTA) Annual Meeting di Amerika Serikat.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan langkah dan strategi yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap produk palsu yang sangat merugikan pemilik KI, khususnya merek barang dan jasa.
“Melalui pembentukan IP Task Force atau Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI, Indonesia bersama dengan beberapa kementerian/lembaga melakukan terobosan terbaru melalui perubahan regulasi maupun penandatangan nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan berskala nasional maupun internasional,” ujar Anom.
Kementerian/lembaga yang dimaksud memiliki peran besar dalam pencegahan produk palsu di Indonesia. Nota kesepahaman antar pemangku kepentingan juga dapat memberikan akses informasi yang sangat dibutuhkan, serta kecepatan tindakan dan koordinasi untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek.
“Program pelatihan, pendidikan, benchmarking dengan kantor KI lainnya, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan telah memberikan kesempatan kepada DJKI untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga mampu mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan produk-produk palsu di Indonesia,” pungkas Anom.
Di sisi yang sama, kehadiran Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam sesi Updated by IP Offices telah memberikan keyakinan kepada para peserta bahwa Indonesia bersungguh-sungguh serta serius memberikan pelindungan merek berskala nasional maupun internasional.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025