Atlanta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan dua kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia, Intellectual Property (IP) Australia dan Japan Patent Office (JPO), menyampaikan perkembangan terkini dalam memerangi produk palsu di Indonesia pada Selasa, 21 Mei 2024, dalam kegiatan 2024 International Trademark Association (INTA) Annual Meeting di Amerika Serikat.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan langkah dan strategi yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap produk palsu yang sangat merugikan pemilik KI, khususnya merek barang dan jasa.
“Melalui pembentukan IP Task Force atau Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI, Indonesia bersama dengan beberapa kementerian/lembaga melakukan terobosan terbaru melalui perubahan regulasi maupun penandatangan nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan berskala nasional maupun internasional,” ujar Anom.
Kementerian/lembaga yang dimaksud memiliki peran besar dalam pencegahan produk palsu di Indonesia. Nota kesepahaman antar pemangku kepentingan juga dapat memberikan akses informasi yang sangat dibutuhkan, serta kecepatan tindakan dan koordinasi untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek.
“Program pelatihan, pendidikan, benchmarking dengan kantor KI lainnya, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan telah memberikan kesempatan kepada DJKI untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga mampu mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan produk-produk palsu di Indonesia,” pungkas Anom.
Di sisi yang sama, kehadiran Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam sesi Updated by IP Offices telah memberikan keyakinan kepada para peserta bahwa Indonesia bersungguh-sungguh serta serius memberikan pelindungan merek berskala nasional maupun internasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025