Tentang Majelis Pengawas Konsultan KI

Pengertian
Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.

Struktur Organisasi Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

   
Tugas Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual
  1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual;
  4. Membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
  5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.

Wewenang Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

  1. Menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; 
  2. Memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan 
  3. Menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada Menteri
Keanggotaan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual :
Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual terdiri atas:
  1. Seorang Ketua merangkap anggota; 
  2. Seorang Wakil ketua  merangkap anggota; 
  3. 7 (tujuh) orang Anggota.

Sekretariat Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Sekretaris Majelis Pengawas secara ex officio dijabat oleh pejabat pada Direktorat Jenderal yang dibentuk berdasarkan keputusan Direktur Jenderal. Sekretariat Majelis Pengawas bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pemantauan dan Evaluasi Konsultan Kekayaan Intelektual :
  1. Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual. 
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud terhadap kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual dalam pemberian jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa konsultasi di bidang kekayaan intelektual setiap tahun. 
  3. Hasil pemantauan dan evaluasi akan disampaikan kepada Menteri.