Sanga-Sanga Tampil sebagai Simbol Inovasi Berbasis Budaya di Pameran Sidang Umum WIPO Swiss 2025

Jenewa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Sanga-Sanga, minyak balur herbal yang mengangkat kearifan lokal Bali dalam formula modern.

Pameran ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menampilkan potensi ekonomi kreatif Indonesia yang dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual. Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pelindungan terhadap produk lokal seperti Sanga-Sanga merupakan langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan mendorong daya saing di pasar global.

“DJKI ingin menunjukkan bahwa produk tradisional pun bisa naik kelas dan bersaing secara global, selama ada pelindungan kekayaan intelektual yang memadai. Produk seperti Sanga-Sanga adalah contoh bagaimana budaya dan inovasi bisa berjalan seiring,” ujar Dirjen KI Razilu pada Kamis, 17 Juli 2025.

Sanga-Sanga sendiri merupakan produk minyak balur berbahan dasar 69 tanaman obat yang diracik dengan pendekatan holistik berdasarkan tradisi pengobatan Bali. Produk ini dikembangkan secara bertanggung jawab dengan memadukan riset ilmiah dan warisan leluhur. Tak hanya untuk meredakan nyeri otot dan sendi, minyak ini juga dipercaya efektif untuk mengatasi gangguan pencernaan, alergi, dan kelelahan fisik.

Pameran ini juga menjadi ruang apresiasi terhadap produk yang mengedepankan narasi budaya lokal. Sejumlah pengunjung WIPO memberikan apresiasi positif terhadap produk Sanga-Sanga. Salah satunya adalah Sunita dari India, yang mencoba langsung produk di stan Indonesia.

“Saya sudah pernah mendengar tentang produk ini dan juga mendengar banyak orang mendapatkan manfaat dari minyak herbal ini. Saya sangat senang bisa merekomendasikan lebih banyak orang membeli produk Sanga-sanga,” ungkapnya.

DJKI terus mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik berupa merek, desain industri, rahasia dagang, hingga paten. Dengan pelindungan yang sah, produk-produk lokal seperti Sanga-Sanga akan lebih terlindungi dari pembajakan dan lebih siap memasuki pasar internasional.

“Pelindungan KI adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya melindungi produk, tapi juga cerita, kerja keras, dan budaya yang menyertainya,” tutup Dirjen KI.

Melalui partisipasi aktif di ajang internasional seperti WIPO, DJKI menegaskan komitmennya untuk membawa produk lokal Indonesia ke panggung dunia, dengan kekayaan intelektual sebagai pilar utama.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya