Kekayaan Intelektual Adalah Tambang Emas Baru bagi Ekonomi Kreatif Indonesia

Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) tidak hanya instrumen hukum, tapi sumber daya strategis yang mampu menjadi tambang emas bagi ekonomi kreatif Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam seminar yang bertajuk The Invisible Goldmine: Discovering the Economic Value of Intellectual Property di Kantor Assegaf Hamzah & Partners pada Selasa, 22 Juli 2025.

“Tambang emas ini merupakan suatu konsep dimana Hak atas KI menjadi aset berharga bernilai ekonomi yang dapat mendongkrak pendapatan komersil dan keuntungan kompetitif dalam perdagangan”, terang Razilu. 

Berdasarkan hal tersebut, Razilu mengungkapkan bahwa hak ini sangat erat kaitannya dengan investasi, sehingga dapat dijadikan aset dan modal dalam bisnis yang berkelanjutan. Pihaknya menyatakan bahwa nilai KI sangat dinamis, dapat meningkat atau bahkan menurun dari tahun ke tahun. Hal ini bergantung pada manajemen pengelola oleh pemilik hak, sehingga perlu pembelajaran sendiri terkait dengan manajemen KI.

“Salah satu contoh hak atas KI yaitu Alfamart yang pada awalnya mendaftarkan mereknya di tahun 1989 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300.000, tetapi setelah mengembangkan bisnisnya dalam lingkup nasional dan internasional, nilai sertifikat Hak atas Merek dapat meningkat signifikan di tahun 2025,” jelas Razilu.

Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Tahun 2022, kontribusi KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru sekitar 7%, artinya pemerintah sebagai pembuat kebijakan masih memiliki banyak pekerjaan dalam meningkatkan peran KI dalam ekonomi.

Oleh karena itu, DJKI terus mendorong pengakuan KI sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Skema pembiayaan berbasis KI memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menjadikan hak KI mereka sebagai jaminan utang, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Meskipun memiliki potensi yang cukup besar, Razilu mengungkapkan terdapat tiga tantangan utama dalam implementasi pembiayaan berbasis KI, yaitu dengan membangun kepercayaan lembaga keuangan yang masih minim, ketersediaan penilai KI (valuator), serta belum terbentuknya lembaga pendukung seperti penjamin dan asuransi khusus Hak KI.

“Hal ini merupakan tugas pemerintah. Kita perlu memperkuat regulasi dan kebijakan, menstandarkan penilaian KI, melakukan edukasi kepada perbankan dan pelaku usaha, membentuk pasar sekunder KI, serta menjalin kolaborasi strategis antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku industri kreatif,” ungkap Razilu.

Razilu berpesan kepada para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan Hak KI dari sudut aspek bisnis, di mana nilai ekonomi suatu Hak KI berdasarkan dari bukti kepemilikan, salah satunya Sertifikat dari KI tersebut yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. (SGT/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya