Pangkal Pinang - Bangka Tengah telah ditetapkan sebagai klaster gaharu nasional sejak tahun 2018. Penetapan ini didasari karena tingginya potensi dan keberhasilan membudidayakan gaharu dengan pola inokulen. Gaharu merupakan tumbuhan tropis yang memiliki banyak manfaat, terutama pada bagian getah membeku dari batang, yang biasanya disebut sebagai gubal. Gubal dihargai sangat tinggi di pasar global karena aromanya yang lebih kuat dibanding kayu gaharu itu sendiri.
Tantangan tersendiri dalam budidaya gaharu adalah lamanya proses pembentukan gubal. Hal inilah yang mendasari Hartono, seorang peneliti dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Tengah untuk membuat invensi formula inokulan yang mempercepat pembentukan gubal.
“Saya membuat formula ini untuk mempercepat pemanenan gubal menjadi sekitar dua tahun, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat di Bangka Tengah,” jelas Hartono saat menghadiri asistensi patent drafting yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 3 Juli 2024. Hartono hadir untuk mendapatkan asistensi dari pemeriksa paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam penulisan dokumen deskripsi paten.
Hartono menjelaskan bahwa penelitian atas inokulen buatannya sudah diuji dan dimanfaatkan para petani di Bangka Tengah. “Gaharu di sini sudah diekspor ke Timur Tengah dan Eropa. Semakin cepat panen, semakin cepat para petani merasakan keuntungan ekonominya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Paten Dian Nurfitri menyatakan semangat ini sejalan dengan yang dilakukan DJKI. “Selama ini kami mendorong para inventor khususnya dari lembaga penelitian pengembangan di daerah untuk membuat invensi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan bernilai komersial,” ungkapnya. Dian juga menjelaskan bahwa komersialisasi paten tidak hanya berupa kapital besar seperti di industri, namun juga dapat berupa pemanfaatan secara komunal di suatu daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hartono sangat mengapresiasi upaya jemput bola yang dilakukan DJKI dalam menggali potensi dan meningkatkan permohonan paten lokal di daerah. “Sebagai seorang peneliti saya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut di daerah karena banyak potensi di daerah yang seringkali tidak terdeteksi karena rendahnya pemahaman masyarakat dan inventor tentang pentingnya paten,” harap Hartono menutup percakapan.
Asistensi patent drafting ini merupakan rangkaian kegiatan Patent One Stop Services (POSS) yang digelar pada 1-5 Juli 2024 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung. Selain Hartono, kegiatan ini juga dihadiri para inventor dan perwakilan perguruan tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 24 Juli 2025
Kamis, 24 Juli 2025
Rabu, 23 Juli 2025