Gula Aren Tuana Tuha Hingga Lukisan Kamasan Bali Mendapatkan Usul Didaftar sebagai Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa sebelas produk lokal permohonan produk mendapatkan usul sebagai IG terdaftar pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Kantor DJKI, Jakarta.

“Tim Ahli IG mengusulkan untuk menerbitkan sertifikat bagi sebelas permohonan IG yang di antaranya adalah Kopi Robusta Sungai Penuh, Songket Pande Sikek, Kopi Robusta Lahat, Gula Aren Tuana Tuha, Kopi Robusta Java Banyuwangi, Lukisan Kamasan, Garam Gumbrih, Garam Tejakula, Bawang Merah Sumenep, Kopi Arabika Seko Luwu Utara, dan Kopi Arabika Minahasa,” ujar Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli IG. 

Lebih lanjut, Awang mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi suatu produk agar dapat didaftarkan sebagai IG, di antaranya produk harus memiliki faktor lingkungan, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang mempengaruhi kualitas serta reputasi produk. 

“Jika dalam suatu produk tidak memenuhi salah satu dari beberapa faktor tersebut, maka produk tersebut belum dapat didaftarkan menjadi IG,” jelas Awang. 

IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kesebelas produk memenuhi salah satu atau seluruh faktor yang telah ditetapkan sehingga dapat dilakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan IG. Produk Gula Aren Tuana Tuha misalnya, memiliki karakter yang relatif lebih padat dibandingkan jenis gula sejenisnya, tidak mudah mencair pada suhu kamar, tidak mudah mengeras jika disimpan dalam refrigerator (suhu 5-10 oC), aromanya cukup wangi dan khas ‘smokey’ (ada aroma asap) dan rasa manis, tidak terkontaminasi benda/material asing, serta berwarna kuning kecoklatan sampai coklat agak kehitaman.

Produk lainnya seperti Lukisan Kamasan dari Bali merupakan karya tradisi lukisan klasik Kamasan dipergunakan sebagai persembahan, dikerjakan secara kolektif dan komunal, terikat oleh pakem berupa aturan yang mengikat dan baku. Bahan yang digunakan diambil dari alam serta diolah dengan teknik-teknik tradisi. 

Secara visual lukisan wayang gaya Kamasan sangat artistik yang mengandung nilai-nilai estetika sangat tinggi serta di dalamnya terkandung nilai-nilai simbolik yang sering digunakan sebagai bayangan dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Namun sekarang, Lukisan Kamasan Bali dikomersilkan sebagai profesi untuk dijadikan sandaran dalam perekonomian.

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa IG dapat dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG pada suatu barang, sehingga Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) selaku pemilik IG bersama dengan pemerintah daerah setempat harus dapat menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik produk.

“Dengan diusulkannya sebelas IG ini, besar harapan agar dapat memotivasi daerah lainnya dapat mendaftarkan juga potensi IG di wilayahnya. Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah IG terdaftar di Indonesia,” tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana. (Ver/kad) 



LIPUTAN TERKAIT

Tren Permohonan Desain Industri: Transportasi hingga Fesyen Banyak Terlindungi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

Jumat, 23 Mei 2025

Media Gathering Bersama Dirjen KI: Mengenal Program Unggulan DJKI 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Kamis, 22 Mei 2025

DJKI Paparkan Kinerja dan Inovasi Layanan KI dalam RDP Bersama Komisi XIII DPR RI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, 21 Mei 2025. RDP tersebut bertujuan membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum, dalam hal ini DJKI di tahun 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

Selengkapnya