Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum di BPSDM Hukum, Depok, dari tanggal 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk kepala kantor wilayah dari seluruh Indonesia.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan kinerja di semester pertama tahun 2025, serta menyelaraskan rencana aksi pada semester kedua agar selaras dengan target-target strategis yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Selain itu, turut dibahas pula konsep awal Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM 2025–2029 serta upaya percepatan pelaksanaan kinerja.
Pembukaan kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, Menteri memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja unit-unit eselon I, termasuk DJKI.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dengan transformasi digital yang kita lakukan, hari ini seluruh permohonan pencatatan hak cipta yang lewat sebuah aplikasi sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) itu diselesaikan 100%. Artinya, kita butuh inovasi-inovasi yang seperti itu,” ujar Supratman.
Supratman juga menekankan pentingnya percepatan pelayanan publik, khususnya dalam proses pendaftaran merek oleh DJKI.
“Saya ingin pendaftaran KI, terutama merek menjadi lebih efisien dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Saat ini jangka waktu pendaftaran merek kita tercepat di dunia, yakni selama enam bulan. Semoga ini bisa dimaksimalkan lagi. Silakan dikaji, apakah perlu perubahan undang-undang merek atau cipta kerja, agar kita bisa lahirkan rekomendasi konkrit dari DJKI,” ujar Supratman.
Dalam sesi laporan kinerja, Sekretaris DJKI Andriensjah mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual memaparkan berbagai capaian kinerja strategis selama Semester I tahun 2025. DJKI mencatatkan penyelesaian sebanyak 175.776 permohonan kekayaan intelektual, yang terdiri dari 97.625 permohonan merek dan 78.151 permohonan hak cipta.
“DJKI juga aktif dalam kerja sama internasional dengan mengikuti 11 perundingan global, serta menandatangani 15 perjanjian kerja sama dalam negeri, dan sudah dilaksanakan penandatanganan MoU luar negeri di sela-sela WIPO General Assembly. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelindungan KI yg maksimal bagi masyarakat,” terang Andrieansjah.
Selanjutnya, dalam hal edukasi publik, DJKI telah menjangkau lebih dari 36.500 peserta melalui kegiatan diseminasi, sosialisasi, kuliah umum, dan pelatihan teknis. Selain itu, DJKI juga meraih penghargaan “Digital Innovation in Public Services” atas inovasi sistem Pangkalan Data Kekayaaan Intelektual (PDKI), serta penghargaan Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2025 untuk publikasi Media HKI.
Partisipasi DJKI dalam rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung tercapainya target kinerja Kementerian Hukum secara menyeluruh. Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara unit pusat dan wilayah dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya dalam sektor kekayaan intelektual.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, para peserta rapat juga akan mengikuti diskusi dalam komisi-komisi yang dibagi berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk bidang pelayanan hukum dan kekayaan intelektual. (MRW/DAW).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Direktorat Penegakan Hukum, secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap 15 akun dan situs digital yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas penjualan buku milik PT Gramedia Asri Media. Langkah tegas ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari Gramedia serta hasil verifikasi intensif oleh tim ahli DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rabu, 30 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dirjen KI Razilu menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan dan usulan dari para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi undang-undang yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR.
Senin, 28 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Senin, 28 Juli 2025
Rabu, 30 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025
Senin, 28 Juli 2025